Bawaslu Daerah Tak Boleh Tolak Kandidat Pilkada Ajukan Sengketa

Minggu, 08 November 2020 - 21:17 WIB
loading...
Bawaslu Daerah Tak Boleh...
Bawaslu kabupaten/kota tidak boleh menolak pengajuan sengketa pasangan calon (paslon) yang merasa hak konstitusionalnya tercedarai dalam pencalonan Pilkada 2020. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Rahmat Bagja meminta Bawaslu kabupaten/kota tidak menolak pengajuan sengketa pasangan calon (paslon) yang merasa hak konstitusionalnya tercedarai dalam pencalonan Pilkada 2020 .

Bagjamenyampaikan hal tersebut saat membuka Rakornas Evaluasi Kualitas Putusan dan Implikasi Tindak Lanjut Penyelesaian Sengketa Pemilihan, Sabtu (7/11/2020), menyusul adanya kabar Bawaslu daerah menolakgugatan yang diajukankandidat lantaran Surat Keputusannya ditolak KPU.

"Sepanjang yang bersangkutan ikut mendaftar, maka sepanjang itu juga dia punya hak mengajukan sengketa ke Bawaslu," kata Bagja dalam keterangan tertulisnya, Minggu (8/11/2020). (Baca juga: Pilkada 2020 Banjir Pelanggaran, Bawaslu Siapkan Laporan Kerja Pengawas )

Koordinator Penyelesaian Sengketa Bawaslu itu menilai bahwa dalam menentukan memenuhi unsur atau tidaknya seorang kandidat dalam mengajukan sengketa pemilihan, Bawaslu kabupaten/kota haruslah berkoordinasi dengan Bawaslu provinsi dan pusat. "Ini penting untuk menjaga asas umum pemerintahan yang baik bagi Bawaslu di segala jajaran," katanya.

Sementara itu, Anggota Bawaslu RI lainnya, Ratna Dewi Pettalolo mengungkapkan bahwa penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa di Bawaslu akan menentukan baik atau tidaknya lembaga Bawaslu menjadi lembaga penegakan hukum.

"Bentuk produk yang kita hasilkan dari penanganan pelanggaran dan sengketa memiliki nilai hukum yang tinggi," tutur Koordinator Divisi Penanganan Pelanggara Bawaslu tersebut. (Baca juga: ATM Beras Disebut Program Unggulan Akhyar-Salman Jelang Debat, Bawaslu: Kami Akan Telusuri )
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PKB: Jangan Justru saat...
PKB: Jangan Justru saat Terjadi Politik Uang, Bawaslunya Malah Hilang
Bawaslu Usul Blacklist...
Bawaslu Usul Blacklist Pelaku Money Politics dalam Pemilu, Golkar: Bisa Jadi Alternatif Penegakan Hukum
Chusnul Mariyah Usul...
Chusnul Mar'iyah Usul Bubarkan Bawaslu dan Cabut Wewenang MK Tangani Sengketa Pemilu
Pilkada Langsung Masih...
Pilkada Langsung Masih Diwarnai Praktik Curang, Pelonggaran Syarat Pencalonan Dinilai Perlu
PDIP Ingatkan Bawaslu...
PDIP Ingatkan Bawaslu Harus Siap dengan Sistem Digitalisasi Pemilu
KPU Apresiasi Putusan...
KPU Apresiasi Putusan MK Pisahkan Pelaksanaan Pemilu Nasional dan Lokal
Upaya Minimalkan Politik...
Upaya Minimalkan Politik Uang, Bawaslu Kaji Sistem Transaksi Nontunai
KPU dan Bawaslu Bahas...
KPU dan Bawaslu Bahas Tantangan Digitalisasi Pemilu Menuju Indonesia Emas
Kuasa Hukum Yakin Permohonan...
Kuasa Hukum Yakin Permohonan PHPU Boven Digoel Ditolak MK, Rony Omba-Marlinus Bakal Tetap Dilantik
Rekomendasi
Konflik Ruben Onsu dan...
Konflik Ruben Onsu dan Sarwendah Melebar, Produser Cherrybelle Ikut Buka Suara
AS Hendak Kerahkan Senjata...
AS Hendak Kerahkan Senjata Nuklir ke Lebih Banyak Negara NATO, Bisa Bikin Rusia Murka
Ingin Menikah? Bulan...
Ingin Menikah? Bulan Zulhijjah dan Muharram Jadi Waktu yang Penuh Keberkahan
Berita Terkini
Harta Kekayaan Silmy...
Harta Kekayaan Silmy Karim Rp234,5 Miliar, Kini Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan
Saiful Mujani Diperiksa...
Saiful Mujani Diperiksa soal Penghasutan, Todung Mulya Lubis: Ini Absurd
Sony Sanjaya Tulis Pesan...
Sony Sanjaya Tulis Pesan untuk Kepala BGN Nanik S Deyang Sebelum Ditahan, Apa Isinya?
KPK Segel Rumah Wamen...
KPK Segel Rumah Wamen Imipas Silmy Karim
Dadan Hindayana Cs Tersangka...
Dadan Hindayana Cs Tersangka Korupsi, Politikus PDIP Sebut Bolak-balik Singgung Kelemahan Tata Kelola MBG
Wamen Imipas Silmy Karim...
Wamen Imipas Silmy Karim Tersangka Kasus Pemerasan Ratusan Miliar
Infografis
Syarat Sah Hewan Kurban,...
Syarat Sah Hewan Kurban, Tidak Boleh Cacat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved