Bawaslu Daerah Tak Boleh Tolak Kandidat Pilkada Ajukan Sengketa
loading...

Bawaslu kabupaten/kota tidak boleh menolak pengajuan sengketa pasangan calon (paslon) yang merasa hak konstitusionalnya tercedarai dalam pencalonan Pilkada 2020. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Rahmat Bagja meminta Bawaslu kabupaten/kota tidak menolak pengajuan sengketa pasangan calon (paslon) yang merasa hak konstitusionalnya tercedarai dalam pencalonan Pilkada 2020 .
Bagjamenyampaikan hal tersebut saat membuka Rakornas Evaluasi Kualitas Putusan dan Implikasi Tindak Lanjut Penyelesaian Sengketa Pemilihan, Sabtu (7/11/2020), menyusul adanya kabar Bawaslu daerah menolakgugatan yang diajukankandidat lantaran Surat Keputusannya ditolak KPU.
"Sepanjang yang bersangkutan ikut mendaftar, maka sepanjang itu juga dia punya hak mengajukan sengketa ke Bawaslu," kata Bagja dalam keterangan tertulisnya, Minggu (8/11/2020). (Baca juga: Pilkada 2020 Banjir Pelanggaran, Bawaslu Siapkan Laporan Kerja Pengawas )
Koordinator Penyelesaian Sengketa Bawaslu itu menilai bahwa dalam menentukan memenuhi unsur atau tidaknya seorang kandidat dalam mengajukan sengketa pemilihan, Bawaslu kabupaten/kota haruslah berkoordinasi dengan Bawaslu provinsi dan pusat. "Ini penting untuk menjaga asas umum pemerintahan yang baik bagi Bawaslu di segala jajaran," katanya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu RI lainnya, Ratna Dewi Pettalolo mengungkapkan bahwa penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa di Bawaslu akan menentukan baik atau tidaknya lembaga Bawaslu menjadi lembaga penegakan hukum.
"Bentuk produk yang kita hasilkan dari penanganan pelanggaran dan sengketa memiliki nilai hukum yang tinggi," tutur Koordinator Divisi Penanganan Pelanggara Bawaslu tersebut. (Baca juga: ATM Beras Disebut Program Unggulan Akhyar-Salman Jelang Debat, Bawaslu: Kami Akan Telusuri )
Bagjamenyampaikan hal tersebut saat membuka Rakornas Evaluasi Kualitas Putusan dan Implikasi Tindak Lanjut Penyelesaian Sengketa Pemilihan, Sabtu (7/11/2020), menyusul adanya kabar Bawaslu daerah menolakgugatan yang diajukankandidat lantaran Surat Keputusannya ditolak KPU.
"Sepanjang yang bersangkutan ikut mendaftar, maka sepanjang itu juga dia punya hak mengajukan sengketa ke Bawaslu," kata Bagja dalam keterangan tertulisnya, Minggu (8/11/2020). (Baca juga: Pilkada 2020 Banjir Pelanggaran, Bawaslu Siapkan Laporan Kerja Pengawas )
Koordinator Penyelesaian Sengketa Bawaslu itu menilai bahwa dalam menentukan memenuhi unsur atau tidaknya seorang kandidat dalam mengajukan sengketa pemilihan, Bawaslu kabupaten/kota haruslah berkoordinasi dengan Bawaslu provinsi dan pusat. "Ini penting untuk menjaga asas umum pemerintahan yang baik bagi Bawaslu di segala jajaran," katanya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu RI lainnya, Ratna Dewi Pettalolo mengungkapkan bahwa penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa di Bawaslu akan menentukan baik atau tidaknya lembaga Bawaslu menjadi lembaga penegakan hukum.
"Bentuk produk yang kita hasilkan dari penanganan pelanggaran dan sengketa memiliki nilai hukum yang tinggi," tutur Koordinator Divisi Penanganan Pelanggara Bawaslu tersebut. (Baca juga: ATM Beras Disebut Program Unggulan Akhyar-Salman Jelang Debat, Bawaslu: Kami Akan Telusuri )
(abd)
Lihat Juga :