Kampanye Tatap Muka Meningkat, Kampanye Daring Turun

Jum'at, 06 November 2020 - 22:22 WIB
Calon Wali Kota Medan, Akhyar Nasution melakukan kunjungan silaturahmi ke relawan Gebyar di Jalan Wonogiri, Medan. Foto/IST
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) telah menertibkan sebanyak 164.346 unit alat peraga kampanye (APK) selama 40 hari masa kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020 . Penertiban itu dilakukan bersama Satpol PP di 151 kabupaten/kota.

"Penertiban dilakukan terhadap APK tambahan yang dipasang oleh tim kampanye pasangan calon (paslon) yang dinilai melanggar peraturan perundang-undangan. Beberapa pelanggaran di antaranya adalah APK yang dipasang di tempat yang dilarang atau jumlah APK melebihi jumlah yang diizinkan KPU," kata anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin, Jumat (6/11/2020).



Afif, sapaan akrabnya, Bawaslu juga menemukan APK yang dipasang di luar daerah pemilihan paslon terkait. "Bawaslu, mengapresiasi bahwa ada pula beberapa daerah yang tidak terdapat pelanggaran APK," ucapnya. (Baca juga: Bawaslu Temukan 1.315 Pelanggaran Protokol Kesehatan saat Kampanye Terbuka )

Berdasarkan data Bawaslu, jumlah pelanggaran protol kesehatan COVID-19 terus meningkat. Pada 26 Oktober hingga 4 November 2020, jumlah pelanggaran mencapai 397.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!