Metamorfosa UU Cipta Kerja, dari 905 Halaman Menjadi 1.187 Halaman

Selasa, 03 November 2020 - 12:21 WIB
Lalu, dalam Rapat Paripurna pengesahan pada Senin, 5 Oktober lalu, naskah UU Ciptaker yang disahkan turun drastis menjadi 905 halaman. Dengan jumlah bab yang sama yakni 15 bab. Dengan substansi yang termuat dalam 589 halaman dan sisanya penjelasan.(Baca juga: UU Ciptaker Diteken Jokowi, DPR Minta Erick agar Kebut Kinerja BUMN )

Berselang tujuh hari, tepatnya 12 Oktober, naskah UU Ciptaker yang sedang dalam proses perbaikan format di Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR kembali berubah menjadi 1.035 halaman. Sementara, publik maupun fraksi-fraksi di DPR tidak bisa mengakses draf asli UU Ciptaker yang asli.

Tidak ada pimpinan DPR ataupun Baleg DPR yang bisa menjelaskan soal metamorfosis dan keasilan naskah yang beredar. Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar menjelaskan, draf yang tengah dalam tahap penyempurnaan pascapengesahan di rapat paripurna DPR berjumlah 1.035 halaman.

Draf ini yang akan diserahkan ke Presiden Jokowi untuk ditandatangani. Namun, ia memastikan bahwa perubahan itu tidak menyangkut substansi.

Pada 14 Oktober 2020, Sekretariat Jenderal DPR menyerahkan naskah kepada Presiden Jokowi lewat Mensesneg Pratiktno setebal 812 halaman. Halaman ini kembali berkurang dari jumlah halaman sebelumnya, dengan substansi termuat dalam 488 halaman dan sisanya berisi penjelasan.(Baca juga: Begini Aturan Jam Kerja dan Cuti di UU Ciptaker yang Diteken Jokowi )

Ternyata setelah ditelusuri SINDOnews, terdapat 10 perubahan pasal khusus Bab IV tentang Ketenagakerjaan. Bab ini juga mengalami perpindahan halaman, dari halaman 428-455 pada naskah 905 halaman, berpindah ke halaman 341-265 dalam naskah 812 halaman.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!