Metamorfosa UU Cipta Kerja, dari 905 Halaman Menjadi 1.187 Halaman
Selasa, 03 November 2020 - 12:21 WIB
JAKARTA - Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ( UU Ciptaker ) yang baru saja diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (2/11/2020) malam.
UU ini bermetamorfoisis dari segi substansi, isi dan jumlah halaman yang selalu berubah. Berikut, perjalanan perubahan UU Ciptaker yang berhasil dirangkum oleh SINDOnews.
UU Ciptaker menjadi salah satu Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk ke dalam 248 Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah tahun 2020-2024 dan Prolegnas Prioritas tahun 2020 yang disahkan DPR, pemerintah dan DPD dalam Rapat Paripurna DPR 17 Desember 2019 lalu.
Awalnya, pemerintah menyerahkan naskah RUU Ciptaker setebal 1.028 halaman yang terdiri atas 174 Pasal dari 15 bab yang berdampak terhadap 1.203 Pasal dari 79 UU terkait dan terbagi dalam 7.197 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) dilakukan oleh Panitia Kerja (Panja) secara detail dan intensif mulai dari tanggal 20 April sampai dengan 3 Oktober 2020 atau selama tiga masa sidang DPR.
Lalu, dalam Rapat Paripurna pengesahan pada Senin, 5 Oktober lalu, naskah UU Ciptaker yang disahkan turun drastis menjadi 905 halaman. Dengan jumlah bab yang sama yakni 15 bab. Dengan substansi yang termuat dalam 589 halaman dan sisanya penjelasan.( )
Berselang tujuh hari, tepatnya 12 Oktober, naskah UU Ciptaker yang sedang dalam proses perbaikan format di Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR kembali berubah menjadi 1.035 halaman. Sementara, publik maupun fraksi-fraksi di DPR tidak bisa mengakses draf asli UU Ciptaker yang asli.
Tidak ada pimpinan DPR ataupun Baleg DPR yang bisa menjelaskan soal metamorfosis dan keasilan naskah yang beredar. Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar menjelaskan, draf yang tengah dalam tahap penyempurnaan pascapengesahan di rapat paripurna DPR berjumlah 1.035 halaman.
Draf ini yang akan diserahkan ke Presiden Jokowi untuk ditandatangani. Namun, ia memastikan bahwa perubahan itu tidak menyangkut substansi.
UU ini bermetamorfoisis dari segi substansi, isi dan jumlah halaman yang selalu berubah. Berikut, perjalanan perubahan UU Ciptaker yang berhasil dirangkum oleh SINDOnews.
UU Ciptaker menjadi salah satu Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk ke dalam 248 Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah tahun 2020-2024 dan Prolegnas Prioritas tahun 2020 yang disahkan DPR, pemerintah dan DPD dalam Rapat Paripurna DPR 17 Desember 2019 lalu.
Awalnya, pemerintah menyerahkan naskah RUU Ciptaker setebal 1.028 halaman yang terdiri atas 174 Pasal dari 15 bab yang berdampak terhadap 1.203 Pasal dari 79 UU terkait dan terbagi dalam 7.197 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) dilakukan oleh Panitia Kerja (Panja) secara detail dan intensif mulai dari tanggal 20 April sampai dengan 3 Oktober 2020 atau selama tiga masa sidang DPR.
Lalu, dalam Rapat Paripurna pengesahan pada Senin, 5 Oktober lalu, naskah UU Ciptaker yang disahkan turun drastis menjadi 905 halaman. Dengan jumlah bab yang sama yakni 15 bab. Dengan substansi yang termuat dalam 589 halaman dan sisanya penjelasan.( )
Berselang tujuh hari, tepatnya 12 Oktober, naskah UU Ciptaker yang sedang dalam proses perbaikan format di Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR kembali berubah menjadi 1.035 halaman. Sementara, publik maupun fraksi-fraksi di DPR tidak bisa mengakses draf asli UU Ciptaker yang asli.
Tidak ada pimpinan DPR ataupun Baleg DPR yang bisa menjelaskan soal metamorfosis dan keasilan naskah yang beredar. Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar menjelaskan, draf yang tengah dalam tahap penyempurnaan pascapengesahan di rapat paripurna DPR berjumlah 1.035 halaman.
Draf ini yang akan diserahkan ke Presiden Jokowi untuk ditandatangani. Namun, ia memastikan bahwa perubahan itu tidak menyangkut substansi.
tulis komentar anda