Metamorfosa UU Cipta Kerja, dari 905 Halaman Menjadi 1.187 Halaman
Selasa, 03 November 2020 - 12:21 WIB
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang baru saja diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (2/11/2020) malam. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ( UU Ciptaker ) yang baru saja diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (2/11/2020) malam.
UU ini bermetamorfoisis dari segi substansi, isi dan jumlah halaman yang selalu berubah. Berikut, perjalanan perubahan UU Ciptaker yang berhasil dirangkum oleh SINDOnews.
UU Ciptaker menjadi salah satu Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk ke dalam 248 Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah tahun 2020-2024 dan Prolegnas Prioritas tahun 2020 yang disahkan DPR, pemerintah dan DPD dalam Rapat Paripurna DPR 17 Desember 2019 lalu.
Awalnya, pemerintah menyerahkan naskah RUU Ciptaker setebal 1.028 halaman yang terdiri atas 174 Pasal dari 15 bab yang berdampak terhadap 1.203 Pasal dari 79 UU terkait dan terbagi dalam 7.197 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) dilakukan oleh Panitia Kerja (Panja) secara detail dan intensif mulai dari tanggal 20 April sampai dengan 3 Oktober 2020 atau selama tiga masa sidang DPR.
UU ini bermetamorfoisis dari segi substansi, isi dan jumlah halaman yang selalu berubah. Berikut, perjalanan perubahan UU Ciptaker yang berhasil dirangkum oleh SINDOnews.
UU Ciptaker menjadi salah satu Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk ke dalam 248 Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah tahun 2020-2024 dan Prolegnas Prioritas tahun 2020 yang disahkan DPR, pemerintah dan DPD dalam Rapat Paripurna DPR 17 Desember 2019 lalu.
Awalnya, pemerintah menyerahkan naskah RUU Ciptaker setebal 1.028 halaman yang terdiri atas 174 Pasal dari 15 bab yang berdampak terhadap 1.203 Pasal dari 79 UU terkait dan terbagi dalam 7.197 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) dilakukan oleh Panitia Kerja (Panja) secara detail dan intensif mulai dari tanggal 20 April sampai dengan 3 Oktober 2020 atau selama tiga masa sidang DPR.
Lihat Juga :