Metamorfosa UU Cipta Kerja, dari 905 Halaman Menjadi 1.187 Halaman

Selasa, 03 November 2020 - 12:21 WIB
Pada 14 Oktober 2020, Sekretariat Jenderal DPR menyerahkan naskah kepada Presiden Jokowi lewat Mensesneg Pratiktno setebal 812 halaman. Halaman ini kembali berkurang dari jumlah halaman sebelumnya, dengan substansi termuat dalam 488 halaman dan sisanya berisi penjelasan.(Baca juga: Begini Aturan Jam Kerja dan Cuti di UU Ciptaker yang Diteken Jokowi )

Ternyata setelah ditelusuri SINDOnews, terdapat 10 perubahan pasal khusus Bab IV tentang Ketenagakerjaan. Bab ini juga mengalami perpindahan halaman, dari halaman 428-455 pada naskah 905 halaman, berpindah ke halaman 341-265 dalam naskah 812 halaman.

Pada 23 Oktober, publik kembali digegerkan dengan hilangnya satu pasal yakni, Pasal 46 ayat 1-5 terkait BPH Migas yang dalam draf 905 masih ada. Menurut anggota Baleg dari Fraksi PKS Mulyanto, ketentuan itu dihapus sesuai keputusan Rapat Panitia Kerja (Panja) DPR demgan pemerintah. Karena, dalam naskah 812 halaman yang akan diserahkan DPR ke pemerintah hanya terhapus ayat 5 Pasal 46 saja. Sementara, Pasal 46 ayat 1-4 masih tertulis di naskah.

Mulyanto juga mengungkap bahwa Sekretariat Negara (Setneg) sempat mengajukan 158 perbaikan dalam naskah UU Ciptaker pada 16 Oktober, setelah naskah 812 halaman diserahkan oleh Sekjen DPR ke Mensesneg Pratikno pada 14 Oktober.

"Sebelumnya Sekretariat Negara mengusulkan perbaikan draf RUU Cipta Kerja sebanyak 158 item dalam dokumen setebal 88 halaman berdasarkan recall tanggal 16 Oktober 2020 kepada Baleg," kata Mulyanto kepada wartawan, Jumat 23 Oktober 2020.

Hingga akhirnya, Presiden Jokowi menandatangani naskah UU Ciptaker Nomor 11/2020 pada Senin 2 November 2020 malam, dengan total 1.187 halaman. Jumlah bab yakni, 15 bab seperti naskah sebelumnya, dan substansi pasal termuat dalam 769 halaman, sementara sisanya merupakan penjelasan.
(dam)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More