Buruh Optimistis Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja Dibatalkan MK
Selasa, 03 November 2020 - 00:14 WIB
JAKARTA - Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menggelar unjuk rasa yang terpusat di Istana Negara dan Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (2/11/2020). Para buruh siap mengajukan uji materiil atau judicial review terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker).
Salah satu Kuasa hukum Buruh KSPSI, William Yani Wae mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu nomor Undang-Undang Omnibuslaw Cipta Kerja untuk mengajukan uji materiil. Menurutnya, dengan adanya nomor undang undang pihaknya akan lebih memahami bagaimana isi undang undang Omnibuslaw Cipta Kerja. (Baca juga: Resmi Diteken Jokowi, Dokumen UU Ciptaker Sudah Bisa Diakses Publik)
Berdasarkan draft Undang Omnibus Law Cipta Kerja sementara, kata William, banyak celah dan kejanggalan yang diyakini dapat dimenangkan oleh buruh dalam judicial review nanti. Seperti misalnya ketentuan kontrak seumur hidup yang bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945, Penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP), dan kesejahteraan buruh lainnya. "Kami siap lakukan judicial review. Kami optimistis akan memenangkan uji materiil Undang Omnibus Law Cipta Kerja itu," kata William Yani dalam siaran tertulisnya, Senin (2/11/2020). (Baca juga: Aturan Turunan UU Cipta Kerja Diharapkan Bisa Disusun Secara Cermat)
Ketua DPD KSPSI AGN itu menjelaskan, saat aksi unjuk rasa Omnibus Law Cipta Kerja siang tadi, pihaknya hanya berkonsultasi dengan dengan para pejabat MK. Dalam konsultasi itu, massa buruh menyatakan sikapnya terhadap Undang-undang Cipta Kerja. Sedikitnya ada lima pernyataan sikap kaum buruh kepada Mahkamah Konstitusi. (Baca juga: UU Cipta Kerja, Indonesia Dinilai Makin Siap Bersaing dengan Negara Lain)
Pertama massa buruh meminta agar Mahkamah Konstitusi agar dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pengujian Undang-undang Cipta Kerja melandasi diri pada keyakinan terhadap hati nurani, yaitu keyakinan yang mendalam atas dasar keimanan kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa.
Kedua, massa buruh meminta agar MK, dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pengujian Undang-undang Cipta tidak sekadar berorientasi pada kebenaran yang bersifat formalistik. Ketiga, massa buruh meminta agar MK, dalam mengambil keputusan tidak hanya mengandalkan bukti-bukti yang diajukan Pemohon.
Keempat, massa buruh turut mengharapkan agar Mahkamah Konstitusi dapat melihat aspirasi yang telah disuarakan jutaan massa buruh di Indonesia terkait Undang-undang Cipta Kerja ini.
Kelima, massa buruh meminta agar MK dalam memeriksa uji materiil Undang-undang Cipta Kerja dapat menunjukkan kekuasaannya sebagai the guardian of constitution (penjaga marwah konstitusi) dan pelindung hak asasi manusia (HAM). "Sebagaimana telah disuarakan banyak pihak Undang-undang Cipta Kerja telah mengangkangi UUD 1945, melanggar hak konstitusional kaum buruh dan masyarakat, serta telah menista hak asasi manusia," tegasnya.
Salah satu Kuasa hukum Buruh KSPSI, William Yani Wae mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu nomor Undang-Undang Omnibuslaw Cipta Kerja untuk mengajukan uji materiil. Menurutnya, dengan adanya nomor undang undang pihaknya akan lebih memahami bagaimana isi undang undang Omnibuslaw Cipta Kerja. (Baca juga: Resmi Diteken Jokowi, Dokumen UU Ciptaker Sudah Bisa Diakses Publik)
Berdasarkan draft Undang Omnibus Law Cipta Kerja sementara, kata William, banyak celah dan kejanggalan yang diyakini dapat dimenangkan oleh buruh dalam judicial review nanti. Seperti misalnya ketentuan kontrak seumur hidup yang bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945, Penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP), dan kesejahteraan buruh lainnya. "Kami siap lakukan judicial review. Kami optimistis akan memenangkan uji materiil Undang Omnibus Law Cipta Kerja itu," kata William Yani dalam siaran tertulisnya, Senin (2/11/2020). (Baca juga: Aturan Turunan UU Cipta Kerja Diharapkan Bisa Disusun Secara Cermat)
Ketua DPD KSPSI AGN itu menjelaskan, saat aksi unjuk rasa Omnibus Law Cipta Kerja siang tadi, pihaknya hanya berkonsultasi dengan dengan para pejabat MK. Dalam konsultasi itu, massa buruh menyatakan sikapnya terhadap Undang-undang Cipta Kerja. Sedikitnya ada lima pernyataan sikap kaum buruh kepada Mahkamah Konstitusi. (Baca juga: UU Cipta Kerja, Indonesia Dinilai Makin Siap Bersaing dengan Negara Lain)
Pertama massa buruh meminta agar Mahkamah Konstitusi agar dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pengujian Undang-undang Cipta Kerja melandasi diri pada keyakinan terhadap hati nurani, yaitu keyakinan yang mendalam atas dasar keimanan kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa.
Kedua, massa buruh meminta agar MK, dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pengujian Undang-undang Cipta tidak sekadar berorientasi pada kebenaran yang bersifat formalistik. Ketiga, massa buruh meminta agar MK, dalam mengambil keputusan tidak hanya mengandalkan bukti-bukti yang diajukan Pemohon.
Keempat, massa buruh turut mengharapkan agar Mahkamah Konstitusi dapat melihat aspirasi yang telah disuarakan jutaan massa buruh di Indonesia terkait Undang-undang Cipta Kerja ini.
Kelima, massa buruh meminta agar MK dalam memeriksa uji materiil Undang-undang Cipta Kerja dapat menunjukkan kekuasaannya sebagai the guardian of constitution (penjaga marwah konstitusi) dan pelindung hak asasi manusia (HAM). "Sebagaimana telah disuarakan banyak pihak Undang-undang Cipta Kerja telah mengangkangi UUD 1945, melanggar hak konstitusional kaum buruh dan masyarakat, serta telah menista hak asasi manusia," tegasnya.
(cip)
tulis komentar anda