MA Anulir Putusan KPU, Penetapan Ulang Calon Harus Dilakukan

Senin, 02 November 2020 - 15:15 WIB
“Saya kira wajar saja sebagai bentuk partisipasi publik dalam berdemokrasi dan memang mekanismenya telah diatur demikian, agar penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu) berhati-hati dalam mengambil keputusan. Meskipun nantinya laporan dari masyarakat terhadap pelanggaran kode etik diputuskan oleh DKPP, apakah mereka melanggar kode etik atau tidak,” tuturnya..(Baca juga: SBY Minta Macron Hentikan Kartun Nabi Muhammad SAW )

Diketahui, MA mengabulkan permohonan pasangan calon bupati dan wakil bupati Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak yang didiskualifikasi KPU Ogan Ilir.

Permohonan Ilyas-Endang terdaftar dengan nomor registrasi 1P/PAP/2020. Dengan putusan MA tersebut, maka pasangan Ilyas-Endang kembali menjadi peserta Pilkada Serentak 2020.

Sebelumya KPU Ogan Ilir menjatuhkan sanksi administrasi berupa pembatalan Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak karena melakukan pelanggaran administrasi pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 sebagaimana rekomendasi Bawaslu setempat.

Diskualifikasi Ilyas Panji-Endang itu tertera pada Surat Keputusan Nomor 2633/HK.03.1-Kpt/1610/KPU-Kab/X/2020 tentang pembatalan penetapan pasanangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Ogan Ilir tahun 2020.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!