MA Anulir Putusan KPU, Penetapan Ulang Calon Harus Dilakukan
Senin, 02 November 2020 - 15:15 WIB
JAKARTA - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir segera menetapkan kembali pasangan calon Ilyas Panji Alam dan Endang PU Ishak sebagai peserta pilkada setelah permohonan keduanya dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA) .
“Sesuai aturan, tentunya KPU Ogan Ilir harus segera menetapkan pasangan calon tersebut jadi peserta pilkada lagi ya, karena putusan MA sifatnya final dan mengikat, serta mengingat waktu pemilihan sudah dekat, yang artinya surat suara harus dicetak dengan dua paslon,” tutur Deputi Sekretariat Nasional (Seknas) JPPR, Muhammad Hanif saat dihubungi wartawan, Senin (02/11/2020).
Dia menyarankan, KPU Ogan Ilir untuk segera menjelaskan perihal keputusan yang dianulir MA tersebut agar masyarakat tidak kebingungan. “Menjelaskan bahwa dengan putusan MA itu berarti tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh paslon tersebut (Ilyas-Endang), di lain sisi biar nama paslon tersebut menjadi bersih di masyarakat, serta agar masyarakat juga tahu bahwa pilkada Ogan Ilir tetap diikuti oleh dua paslon,” tuturnya.( )
Dia juga menanggapi adanya kelompok masyarakat yang melaporkan KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir terkait dugaan pelanggaran kode etik ke Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP), menurutnya itu hal yang wajar.
“Saya kira wajar saja sebagai bentuk partisipasi publik dalam berdemokrasi dan memang mekanismenya telah diatur demikian, agar penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu) berhati-hati dalam mengambil keputusan. Meskipun nantinya laporan dari masyarakat terhadap pelanggaran kode etik diputuskan oleh DKPP, apakah mereka melanggar kode etik atau tidak,” tuturnya..( )
Diketahui, MA mengabulkan permohonan pasangan calon bupati dan wakil bupati Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak yang didiskualifikasi KPU Ogan Ilir.
Permohonan Ilyas-Endang terdaftar dengan nomor registrasi 1P/PAP/2020. Dengan putusan MA tersebut, maka pasangan Ilyas-Endang kembali menjadi peserta Pilkada Serentak 2020.
Sebelumya KPU Ogan Ilir menjatuhkan sanksi administrasi berupa pembatalan Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak karena melakukan pelanggaran administrasi pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 sebagaimana rekomendasi Bawaslu setempat.
Diskualifikasi Ilyas Panji-Endang itu tertera pada Surat Keputusan Nomor 2633/HK.03.1-Kpt/1610/KPU-Kab/X/2020 tentang pembatalan penetapan pasanangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Ogan Ilir tahun 2020.
“Sesuai aturan, tentunya KPU Ogan Ilir harus segera menetapkan pasangan calon tersebut jadi peserta pilkada lagi ya, karena putusan MA sifatnya final dan mengikat, serta mengingat waktu pemilihan sudah dekat, yang artinya surat suara harus dicetak dengan dua paslon,” tutur Deputi Sekretariat Nasional (Seknas) JPPR, Muhammad Hanif saat dihubungi wartawan, Senin (02/11/2020).
Dia menyarankan, KPU Ogan Ilir untuk segera menjelaskan perihal keputusan yang dianulir MA tersebut agar masyarakat tidak kebingungan. “Menjelaskan bahwa dengan putusan MA itu berarti tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh paslon tersebut (Ilyas-Endang), di lain sisi biar nama paslon tersebut menjadi bersih di masyarakat, serta agar masyarakat juga tahu bahwa pilkada Ogan Ilir tetap diikuti oleh dua paslon,” tuturnya.( )
Dia juga menanggapi adanya kelompok masyarakat yang melaporkan KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir terkait dugaan pelanggaran kode etik ke Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP), menurutnya itu hal yang wajar.
“Saya kira wajar saja sebagai bentuk partisipasi publik dalam berdemokrasi dan memang mekanismenya telah diatur demikian, agar penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu) berhati-hati dalam mengambil keputusan. Meskipun nantinya laporan dari masyarakat terhadap pelanggaran kode etik diputuskan oleh DKPP, apakah mereka melanggar kode etik atau tidak,” tuturnya..( )
Diketahui, MA mengabulkan permohonan pasangan calon bupati dan wakil bupati Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak yang didiskualifikasi KPU Ogan Ilir.
Permohonan Ilyas-Endang terdaftar dengan nomor registrasi 1P/PAP/2020. Dengan putusan MA tersebut, maka pasangan Ilyas-Endang kembali menjadi peserta Pilkada Serentak 2020.
Sebelumya KPU Ogan Ilir menjatuhkan sanksi administrasi berupa pembatalan Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak karena melakukan pelanggaran administrasi pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 sebagaimana rekomendasi Bawaslu setempat.
Diskualifikasi Ilyas Panji-Endang itu tertera pada Surat Keputusan Nomor 2633/HK.03.1-Kpt/1610/KPU-Kab/X/2020 tentang pembatalan penetapan pasanangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Ogan Ilir tahun 2020.
(dam)
tulis komentar anda