Aturan Turunan UU Cipta Kerja Diharapkan Bisa Disusun Secara Cermat
Kamis, 29 Oktober 2020 - 20:14 WIB
Pemerintah tengah membahas RPP sebagai aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang sudah disahkan di rapat paripurna DPR RI pada 5 Oktober lalu. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah kini tengah membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang sudah disahkan di rapat paripurna DPR RI pada 5 Oktober lalu.
(Baca juga: Bertemu Menlu AS Pompeo, Jokowi Ingin Kerja Sama Ekonomi dan Pertahanan Meningkat)
Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, aturan turunan dari UU Cipta Kerja harus diatur secara cermat seperti dari sisi teknisnya.
(Baca juga: Charlie Hebdo Kembali Berulah: Pajang Kartun Cabul Erdogan)
(Baca juga: Bertemu Menlu AS Pompeo, Jokowi Ingin Kerja Sama Ekonomi dan Pertahanan Meningkat)
Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, aturan turunan dari UU Cipta Kerja harus diatur secara cermat seperti dari sisi teknisnya.
(Baca juga: Charlie Hebdo Kembali Berulah: Pajang Kartun Cabul Erdogan)
Lihat Juga :