Aturan Turunan UU Cipta Kerja Diharapkan Bisa Disusun Secara Cermat
Kamis, 29 Oktober 2020 - 20:14 WIB
JAKARTA - Pemerintah kini tengah membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang sudah disahkan di rapat paripurna DPR RI pada 5 Oktober lalu.
(Baca juga: Bertemu Menlu AS Pompeo, Jokowi Ingin Kerja Sama Ekonomi dan Pertahanan Meningkat)
Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, aturan turunan dari UU Cipta Kerja harus diatur secara cermat seperti dari sisi teknisnya.
(Baca juga: Charlie Hebdo Kembali Berulah: Pajang Kartun Cabul Erdogan)
Sarman menilai dengan adanya aturan turunan yang cermat, maka akan ada kepastian dan jaminan kepada pengusaha dan investor.
"Harus diatur secara cermat dari sisi teknisnya seperti lama prosesnya, biayanya, verifikasinya, dokumennya serta perizinan dari daerah," kata Sarman, Kamis (29/10/2020).
Dalam penyusunan aturan turunan ini, kata Sarman, pemerintah bisa kembali melibatkan pengusaha dan buruh. "Agar berbagai aspirasi yang belum terakomodir pada UU Cipta Kerja dapat diakomodir," kata Sarman.
Menurut Sarman, ada sejumlah aturan turunan yang harus menjadi skala prioritas. Di antaranya terkait dengan kemudahan perizinan usaha dan investasi. Selanjutnya ialah klaster ketenagakerjaan, pertanahan, dan aturan turunan untuk sertifikasi halal.
"Kemudian aturan turunan terkait juga simultan harus dilakukan seperti kluster ketenagakerjaan, pertanahan, sertifikasi halal. Semuanya langsung atau tidak langsung punya keterkaitan dengan dunia usaha dan investor," jelas Sarman.
(Baca juga: Bertemu Menlu AS Pompeo, Jokowi Ingin Kerja Sama Ekonomi dan Pertahanan Meningkat)
Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, aturan turunan dari UU Cipta Kerja harus diatur secara cermat seperti dari sisi teknisnya.
(Baca juga: Charlie Hebdo Kembali Berulah: Pajang Kartun Cabul Erdogan)
Sarman menilai dengan adanya aturan turunan yang cermat, maka akan ada kepastian dan jaminan kepada pengusaha dan investor.
"Harus diatur secara cermat dari sisi teknisnya seperti lama prosesnya, biayanya, verifikasinya, dokumennya serta perizinan dari daerah," kata Sarman, Kamis (29/10/2020).
Dalam penyusunan aturan turunan ini, kata Sarman, pemerintah bisa kembali melibatkan pengusaha dan buruh. "Agar berbagai aspirasi yang belum terakomodir pada UU Cipta Kerja dapat diakomodir," kata Sarman.
Menurut Sarman, ada sejumlah aturan turunan yang harus menjadi skala prioritas. Di antaranya terkait dengan kemudahan perizinan usaha dan investasi. Selanjutnya ialah klaster ketenagakerjaan, pertanahan, dan aturan turunan untuk sertifikasi halal.
"Kemudian aturan turunan terkait juga simultan harus dilakukan seperti kluster ketenagakerjaan, pertanahan, sertifikasi halal. Semuanya langsung atau tidak langsung punya keterkaitan dengan dunia usaha dan investor," jelas Sarman.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda