Komitmen Berantas Narkotika, Hukum Mati Polisi Terlibat Narkoba?
Selasa, 27 Oktober 2020 - 08:05 WIB
Namun, alumnus Universitas Gadjah Mada itu memandang polisi tersandung kasus narkoba kebanyakan karena motif ekonomi. Mereka yang terlibat narkoba bukan sebagai pemakai, melainkan pengedar atau penjual. Kondisi ini terlihat dalam kasus polisi, R dan A, yang dinas di Polda Jawa Timur. (Baca juga: Tips Tetap Sehat Selama Libur Panjang di Tengah Pandemi)
Mereka ditangkap karena terlibat kasus narkoba. "Kalau dua yang terakhir ini tampaknya motifnya semata-mata adalah ekonomi, kerakusan, keinginan memperkaya diri sendiri lewat cara jahat," ungkap Reza.
Polisi penjual narkoba, kata dia, dapat disebut sebagai korupsi (drug-related police corruption). Dia berharap kasus itu tidak ditutup-tutupi hanya demi nama baik Polri, seperti kasus brigadir jenderal (brigjen) yang didemosi karena lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). "Pengungkapan hal yang sejatinya memalukan itu berpotensi menumbuhkan kepercayaan dan penghormatan publik terhadap institusi kepolisian," tandasnya.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengungkapkan tindakan tegas terhadap pelaku narkoba, termasuk anggota polisi, merupakan bentuk komitmen pimpinan Polri dalam memberantas narkoba. Artinya, siapa pun yang terlibat, termasuk anggota juga harus ditindak. "Komitmen Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis sangat jelas dan tegas. Anggota yang terlibat harus dihukum mati karena sebenarnya dia tahu undang-undang dan dia tahu hukum," ungkapnya.
Argo menjelaskan, sepanjang Januari hingga Oktober 2020 sebanyak 113 polisi dipecat karena melakukan pelanggaran berat. Dari jumlah tersebut terbanyak kasus narkoba. "Tindakan tegas polisi yang terlibat berbagai pelanggaran berat khususnya narkoba dipecat," ucapnya. (Baca juga: Terdakwa Kasus Jiwasraya Benny Tjokro Divonis Seumur Hidup)
Menurut Argo, para oknum polisi yang terlibat kasus narkoba tersebut sudah ada yang inkrah dan masih berproses di persidangan. "Kami minta hakim oknum anggota yang terlibat narkoba dihukum mati saja," ujarnya.
Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan mengapresiasi Kapolda Riau dan jajarannya yang berhasil menangkap dan menembak oknum perwira polisi yang terlibat penyelundupan sabu 16 kilogram. Hal ini memperlihatkan sekaligus membuktikan bahwa Polda Riau tegak lurus pada komitmen Kapolri dalam pemberantasan peredaran narkoba. “Saya apresiasi Pak Kapolda Riau dan jajarannya yang telah menembak Kompol Imam karena terlibat penyelundupan sabu," tuturnya.
Politikus PDIP ini sependapat dengan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis bahwa anggota Polri yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba harus dihukum mati. Sebagai aparat penegak hukum, kata dia, anggota Polri tahu persis pelanggaran dan konsekuensi hukumnya. "Saya sependapat dengan Pak Kapolri. Kalau ada anggota Polri yang terlibat peredaran narkoba, dia harus dihukum mati karena sebenarnya dia tahu undang-undang dan dia tahu hukum, dan sebagai aparat penegak hukum yang memiliki kewajiban hukum untuk memberantas justru terlibat," ujarnya.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR ini menegaskan institusi Polri merupakan serambi muka yang memperlihatkan politik hukum negara dalam pemberantasan peredaran narkoba, meskipun ada juga institusi lain yakni Badan Narkotika Nasional (BNN). “Semoga kerja hebat dan berani Polda Riau bisa dijadikan contoh daerah lain," harap Arteria. (Baca juga: Mengenal Sejarah Taman Nasional Komodo yang Lagi Viral)
Dia juga menyarankan agar mereka yang terlibat dalam tim penangkapan Kompol IZ diberikan promosi jabatan dari Kapolri. Mereka telah membuktikan profesionalismenya dalam mengungkap kasus tersebut. "Mereka itu telah membuktikan dirinya sebagai patriot-patriot merah-putih, yang tahu harus memilih mengedepankan kepentingan negara daripada melindungi oknum polisi walau dari satu institusi," tuturnya.
Mereka ditangkap karena terlibat kasus narkoba. "Kalau dua yang terakhir ini tampaknya motifnya semata-mata adalah ekonomi, kerakusan, keinginan memperkaya diri sendiri lewat cara jahat," ungkap Reza.
Polisi penjual narkoba, kata dia, dapat disebut sebagai korupsi (drug-related police corruption). Dia berharap kasus itu tidak ditutup-tutupi hanya demi nama baik Polri, seperti kasus brigadir jenderal (brigjen) yang didemosi karena lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). "Pengungkapan hal yang sejatinya memalukan itu berpotensi menumbuhkan kepercayaan dan penghormatan publik terhadap institusi kepolisian," tandasnya.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengungkapkan tindakan tegas terhadap pelaku narkoba, termasuk anggota polisi, merupakan bentuk komitmen pimpinan Polri dalam memberantas narkoba. Artinya, siapa pun yang terlibat, termasuk anggota juga harus ditindak. "Komitmen Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis sangat jelas dan tegas. Anggota yang terlibat harus dihukum mati karena sebenarnya dia tahu undang-undang dan dia tahu hukum," ungkapnya.
Argo menjelaskan, sepanjang Januari hingga Oktober 2020 sebanyak 113 polisi dipecat karena melakukan pelanggaran berat. Dari jumlah tersebut terbanyak kasus narkoba. "Tindakan tegas polisi yang terlibat berbagai pelanggaran berat khususnya narkoba dipecat," ucapnya. (Baca juga: Terdakwa Kasus Jiwasraya Benny Tjokro Divonis Seumur Hidup)
Menurut Argo, para oknum polisi yang terlibat kasus narkoba tersebut sudah ada yang inkrah dan masih berproses di persidangan. "Kami minta hakim oknum anggota yang terlibat narkoba dihukum mati saja," ujarnya.
Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan mengapresiasi Kapolda Riau dan jajarannya yang berhasil menangkap dan menembak oknum perwira polisi yang terlibat penyelundupan sabu 16 kilogram. Hal ini memperlihatkan sekaligus membuktikan bahwa Polda Riau tegak lurus pada komitmen Kapolri dalam pemberantasan peredaran narkoba. “Saya apresiasi Pak Kapolda Riau dan jajarannya yang telah menembak Kompol Imam karena terlibat penyelundupan sabu," tuturnya.
Politikus PDIP ini sependapat dengan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis bahwa anggota Polri yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba harus dihukum mati. Sebagai aparat penegak hukum, kata dia, anggota Polri tahu persis pelanggaran dan konsekuensi hukumnya. "Saya sependapat dengan Pak Kapolri. Kalau ada anggota Polri yang terlibat peredaran narkoba, dia harus dihukum mati karena sebenarnya dia tahu undang-undang dan dia tahu hukum, dan sebagai aparat penegak hukum yang memiliki kewajiban hukum untuk memberantas justru terlibat," ujarnya.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR ini menegaskan institusi Polri merupakan serambi muka yang memperlihatkan politik hukum negara dalam pemberantasan peredaran narkoba, meskipun ada juga institusi lain yakni Badan Narkotika Nasional (BNN). “Semoga kerja hebat dan berani Polda Riau bisa dijadikan contoh daerah lain," harap Arteria. (Baca juga: Mengenal Sejarah Taman Nasional Komodo yang Lagi Viral)
Dia juga menyarankan agar mereka yang terlibat dalam tim penangkapan Kompol IZ diberikan promosi jabatan dari Kapolri. Mereka telah membuktikan profesionalismenya dalam mengungkap kasus tersebut. "Mereka itu telah membuktikan dirinya sebagai patriot-patriot merah-putih, yang tahu harus memilih mengedepankan kepentingan negara daripada melindungi oknum polisi walau dari satu institusi," tuturnya.
tulis komentar anda