Calon Bupati Diskualifikasi, Massa Desak DKPP Bertindak
Senin, 26 Oktober 2020 - 21:22 WIB
Kedua lembaga penyelenggara Pemilu itu dilaporkan sebagai buntut dari keputusan KPU mendiskualifikasi Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak sebagai pasangan calon kepala daerah pada Pilkada Ogan Ilir 2020.
“Keputusan yang ngawur, karena tidak ada yang bisa dikatakan memenuhi unsur pelanggaran, jadi sangat tampak terkesan dipaksakan," kata Ketua AMPD, Imam Hanafi Abdullah, Rabu 21 Oktober 2020 lalu.
Imam berharap DKPP dapat segera memproses pengaduan mereka dan segera memanggil serta memeriksa KPU dan Bawaslu Ogan Ilir. "DKPP harus melakukan investigasi secara mendalam terhadap kedua institusi tersebut. Tentunya harus memberikan sanksi yang tegas sesuai aturan yang berlaku, jika mereka terbukti melanggar," kata Imam.
( )
Lihat Juga: Pembacokan Pendukung Cabup Sampang, Bawaslu Ingatkan Pilkada Proses Pergantian Kekuasaan secara Damai
“Keputusan yang ngawur, karena tidak ada yang bisa dikatakan memenuhi unsur pelanggaran, jadi sangat tampak terkesan dipaksakan," kata Ketua AMPD, Imam Hanafi Abdullah, Rabu 21 Oktober 2020 lalu.
Imam berharap DKPP dapat segera memproses pengaduan mereka dan segera memanggil serta memeriksa KPU dan Bawaslu Ogan Ilir. "DKPP harus melakukan investigasi secara mendalam terhadap kedua institusi tersebut. Tentunya harus memberikan sanksi yang tegas sesuai aturan yang berlaku, jika mereka terbukti melanggar," kata Imam.
( )
Lihat Juga: Pembacokan Pendukung Cabup Sampang, Bawaslu Ingatkan Pilkada Proses Pergantian Kekuasaan secara Damai
(dam)
tulis komentar anda