Calon Bupati Diskualifikasi, Massa Desak DKPP Bertindak

Senin, 26 Oktober 2020 - 21:22 WIB
loading...
Calon Bupati Diskualifikasi,...
Kelompok masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DKPP, Jakarta, Senin (26/10/2020). Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Kelompok masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta Pusat, Senin (26/10/2020).

Menurut Koordinator aksi AMPD, M Hafidz Kudsi, aksi digelar untuk mendesak DKPP untuk segera memproses laporan pihaknya terkait keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Ogan Ilir, Sumatera Selatan yang telah mendiskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati Ilyas Panji Alam dan Endang PU Ishak dari kepesertaan Pilkada 2020.

“Kami mendesak DKPP segera menindaklanjuti laporan yang kami layangkan hari Rabu lalu karena kami sudah melengkapi semua administrasi yang diminta oleh DKPP,” tutur Hafidz.

(Baca juga: MK Pastikan Pasal 28 UU Otsus Papua Bukan untuk Pendirian Parpol Lokal )

Tidak hanya orasi, massa juga melakukan aksi teatrikal yang dilakukan tiga orang berada di depan massa aksi. Dua orang di antaranya mengenakan jas dan bertopeng wajah Ketua Bawaslu dan KPUD Ogan Ilir yang terikat tali di leher dan satu orang berdasi di tengah keduanya dengan gantungan tulisan DKPP RI yang menarik tali tersebut.

“Ini menandakan bahwa sekuat dan sekencang apa pun tarikan yang terjadi di luar sana dalam kasus ini, DKPP harus tetap dan segera memeriksa Bawaslu dan KPUD Ogan Ilir yang kami duga telah melanggar kode etik penyelenggara,” tuturnya.

Hafidz menambahkan, pihaknya akan melakukan aksi serupa bila laporannya tidak kunjung ditindaklanjuti oleh DKPP.

“Tentunya dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, kami akan turun lagi dengan massa aksi yang lebih besar jika laporan kami terkesan diabaikan,” ujar Hafidz.

Sebelumnya, AMPD melaporkan KPU dan Bawaslu Ogan Ilir ke DKPP. AMPD juga menyerahkan sejumlah alat bukti dan telah mendapat tanda terima dari DKPP dengan Nomor 02-21/SET-02/X/2020.

Kedua lembaga penyelenggara Pemilu itu dilaporkan sebagai buntut dari keputusan KPU mendiskualifikasi Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak sebagai pasangan calon kepala daerah pada Pilkada Ogan Ilir 2020.

“Keputusan yang ngawur, karena tidak ada yang bisa dikatakan memenuhi unsur pelanggaran, jadi sangat tampak terkesan dipaksakan," kata Ketua AMPD, Imam Hanafi Abdullah, Rabu 21 Oktober 2020 lalu.

Imam berharap DKPP dapat segera memproses pengaduan mereka dan segera memanggil serta memeriksa KPU dan Bawaslu Ogan Ilir. "DKPP harus melakukan investigasi secara mendalam terhadap kedua institusi tersebut. Tentunya harus memberikan sanksi yang tegas sesuai aturan yang berlaku, jika mereka terbukti melanggar," kata Imam.

(Baca juga: Libur Panjang, Ganjar Ingatkan Penginapan-Wisata Siapkan Sarana Prasarana 3 M )
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
PKB: Jangan Justru saat...
PKB: Jangan Justru saat Terjadi Politik Uang, Bawaslunya Malah Hilang
Bawaslu Usul Blacklist...
Bawaslu Usul Blacklist Pelaku Money Politics dalam Pemilu, Golkar: Bisa Jadi Alternatif Penegakan Hukum
Chusnul Mariyah Usul...
Chusnul Mar'iyah Usul Bubarkan Bawaslu dan Cabut Wewenang MK Tangani Sengketa Pemilu
Pilkada Langsung Masih...
Pilkada Langsung Masih Diwarnai Praktik Curang, Pelonggaran Syarat Pencalonan Dinilai Perlu
PDIP Ingatkan Bawaslu...
PDIP Ingatkan Bawaslu Harus Siap dengan Sistem Digitalisasi Pemilu
Upaya Minimalkan Politik...
Upaya Minimalkan Politik Uang, Bawaslu Kaji Sistem Transaksi Nontunai
KPU dan Bawaslu Bahas...
KPU dan Bawaslu Bahas Tantangan Digitalisasi Pemilu Menuju Indonesia Emas
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Putuskan Pemilu Tak Lagi Serentak
Rekomendasi
Pegadaian Gelar Literasi...
Pegadaian Gelar Literasi Keuangan dan Investasi Emas di Kemendes PDT
Richard Lee Akui Seluruh...
Richard Lee Akui Seluruh Perbuatannya, Kejari Tangerang: Kasus Sudah Terang Benderang
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
Berita Terkini
Presiden Prabowo Terima...
Presiden Prabowo Terima 8 Duta Besar Negara Sahabat di Istana Merdeka
Edukasi Holistik Nikotin...
Edukasi Holistik Nikotin Ungkap Fakta Ini
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Tegaskan Buruh Tetap Bisa Demo Sesuai Aturan
KPK Tahan 2 Tersangka...
KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Kuota Haji
HUT ke-80, SPS: Fondasi...
HUT ke-80, SPS: Fondasi Pers Nasional Terletak pada Integritas, Profesionalisme, dan Kepentingan Publik
Delegasi Indonesia Soroti...
Delegasi Indonesia Soroti Kerja Paksa Myanmar dan Krisis Rohingya di Sidang ILO Jenewa
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved