Calon Bupati Diskualifikasi, Massa Desak DKPP Bertindak
Senin, 26 Oktober 2020 - 21:22 WIB
Kelompok masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DKPP, Jakarta, Senin (26/10/2020). Foto/Istimewa
JAKARTA - Kelompok masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta Pusat, Senin (26/10/2020).
Menurut Koordinator aksi AMPD, M Hafidz Kudsi, aksi digelar untuk mendesak DKPP untuk segera memproses laporan pihaknya terkait keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Ogan Ilir, Sumatera Selatan yang telah mendiskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati Ilyas Panji Alam dan Endang PU Ishak dari kepesertaan Pilkada 2020.
“Kami mendesak DKPP segera menindaklanjuti laporan yang kami layangkan hari Rabu lalu karena kami sudah melengkapi semua administrasi yang diminta oleh DKPP,” tutur Hafidz.
(Baca juga: MK Pastikan Pasal 28 UU Otsus Papua Bukan untuk Pendirian Parpol Lokal )
Menurut Koordinator aksi AMPD, M Hafidz Kudsi, aksi digelar untuk mendesak DKPP untuk segera memproses laporan pihaknya terkait keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Ogan Ilir, Sumatera Selatan yang telah mendiskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati Ilyas Panji Alam dan Endang PU Ishak dari kepesertaan Pilkada 2020.
“Kami mendesak DKPP segera menindaklanjuti laporan yang kami layangkan hari Rabu lalu karena kami sudah melengkapi semua administrasi yang diminta oleh DKPP,” tutur Hafidz.
(Baca juga: MK Pastikan Pasal 28 UU Otsus Papua Bukan untuk Pendirian Parpol Lokal )
Lihat Juga :