ASN Profetik dan Netralitas Birokrasi

Selasa, 27 Oktober 2020 - 05:37 WIB
Temuan ini tentunya mengkhawatirkan, mengingat kasus yang terjadi di lapangan bisa saja melebihi jumlah kasus yang dilaporkan ke KASN karena tidak seluruh pelanggaran, masuk dalam laporan baik melalui pengawas pemilu ataupun dari manajemen kepegawaian.

Kondisi Dilematis

Momentum pilkada memang kerap membawa ASN berada dalam kondisi dilematis. Satu sisi, negara menerbitkan bermacam regulasi untuk memagari netralitas ASN dari praktik politisasi birokrasi. Sebab, jika birokrasi dikooptasi sebagai instrumen kekuasaan politik maka peran ASN sebagai abdi negara dan masyarakat (public servant) akan tereduksi dan bahkan berpotensi menimbulkan birokrasi yang korup.

Di sisi lain, kedudukan kepala daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menjadikan ASN sulit bersikap netral. Tingginya biaya politik memaksa para kepala daerah petahana memainkan kewenangannya sebagai PPK untuk mengintervensi para ASN di bawahnya agar berkontribusi mendongkrak elektabilitas politik. Para ASN juga tersandera harus mengerahkan sumber daya yang melekat dalam jabatannya untuk mengamankan kepentingan politik kepala daerah. Jika bersikap netral atau berpihak pada paslon lain, siap-siap ancaman mutasi atau nonjob pun menanti.

Bagi ASN bermental oportunis, pilkada justru menjadi ajang mempertahankan jabatannya bahkan sebagai medan juang untuk memburu karier. Berbagai upaya dikerahkan untuk mengarahkan preferensi politik birokrasinya kepada sang kepala daerah petahana. Semua demi memenuhi hasrat kuasa dan jabatan.

Menilik sejarah perjalanan birokrasi di Indonesia, seperti yang dinyatakan Miftah Thoha (2011) bahwa netralitas birokrasi pemerintah dari pengaruh dan kekuatan partai politik belum pernah terwujud. Pada masa prakolonial birokrasi dibentuk oleh raja (abdi dalem) untuk melayani kebutuhan raja dan keluarga. Begitu pun pada era kolonial hingga era Reformasi, kemapanan pola hubungan patron-klien masih terus berlangsung sehingga kooptasi birokrasi terhadap kepentingan politik penguasa tidak dapat terhindarkan. Ketidaknetralan ASN memunculkan banyak mudharat. Tidak hanya mendestruksi kualitas legitimasi pilkada yang demokratis, tetapi juga mendistorsi tatanan birokrasi berbasis merit sistem. Semangat ASN untuk melayani masyarakat secara optimal membelot menjadi pelayan kepentingan politik kepala daerah. Pengangkatan dan promosi ASN yang akan menduduki jabatan strategis di birokrasi pun bertendensi pada politik balas jasa sang penguasa daerah ketimbang berdasarkan kompetensi dan profesionalisme kerja.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!