Fokus ke Lingkungan, Kementerian LHK Kawal UU Cipta Kerja

Kamis, 22 Oktober 2020 - 12:08 WIB
"Untuk merealisir itu semua, dimulai dari kita yakni birokrasi. Karena itu kita laksanakan debirokrasitisasi dan juga deregulasi. Dalam berbagai pengurusan izin, bahkan kini tak perlu tatap muka lagi, kita permudah," ungkap Bambang.

Ditegaskan Bambang, berbagai kelemahan dari implementasi UU lama yang terkait lingkungan hidup, menjadi catatan tersendiri, karena memang masih ada kelemahan pada sumber daya manusia maupun sebagian pelaku usaha yang main-main.

"Tapi dengan pemberlakukan UU CK ini, semua itu tak boleh terjadi lagi. Ini momentum kita untuk memberikan kemudahan investasi dengan menyederhanakan beragam UU yang saling bertabrakan, sekaligus juga melakukan penegakkan hukum yang tegas bagi pelanggar, termasuk pelanggar AMDAL," jelasnya.

Bambang juga menyinggung sebagian pandangan masyarakat yang masih menyebut jika dalam UU CK ini AMDAL dicabut.

"Kami tegaskan lagi bahwa AMDAL tidak dicabut dan justru fungsi AMDAL di UU CK ini makin diperkuat untuk mengatasi beragam polemic dan onflik atas suatu pembangunan sarana usaha. Jadi, kita tidak terpengaruh dengan isu-isu seperti ini yang menginginkan agar UU C K dibatalkan," tandas Sekjen KLHK ini.

Sementara itu Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha & Kegiatan, Kementerian LHK, Ary Sudijanto menjelaksn secara detil Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) pelaksanaan UU C K Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Masukan-masukan dari RPP ini sangat berguna sebagai aturan turunan dari UU CK, sehingga implementasinya di lapangan lebih mudah dan jelas.

Ary menyebutkan, Pokok Pengaturan dalam RPP ini meliputi lima bab yaitu ketentuan umum, persetujuan lingkungan, baku mutu lingkungan, pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), dan dana penjamin.

Adapun pendekatan yang disusun dalam RPP ini menempuh tiga cara yaitu pertama, menyusun ketenyuan baru dan mencabut PP lama (PP27 tahun 2012). Kedua, perubahan pasal dalam Batang Tubuh atau PP Eksisting yakni PP tidak dicabut, hanya penyesuaian beberapa pasal, dan ketiga, menyusun ketentuan baru yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri atau Permen.

Ary Sudijanto juag mengungkapkan, dalam UU C K ada pengintegrasian kembali izin lingkungan ke dalam perizinan berusaha sehingga proses perizinan usaha menjadi lebih singkat, 3 tahapan dari sebelumnya 4 tahapan.

Kementerian LHK juga memastikan bahwa perizinan berusaha sebagai bagian dari keputusan tata usaha negara yang juga memuat aturan izin Amdal masih dapat digugat oleh masyarakat. Selain itu KLHK juga menyebutkan bahwa keterlibatan masyarakat terkena dampak dari keputusan izin Amdal masih diakomodir dalam UU Ciptaker.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More