Gatot Nurmantyo Ungkap Upaya Penangkapan Ahmad Yani
Kamis, 22 Oktober 2020 - 09:51 WIB
JAKARTA - Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jenderal TNI Purnawirawan Gatot Nurmantyo mengungkapkan upaya penangkapan rekannya, Ahmad Yani oleh aparat kepolisian beberapa hari lalu.
Gatot mengungkapkan peristiwa itu dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) bertajuk 'Setahun Jokowi-Ma'ruf: Dari Pandemi Sampai Demonstrasi', Selasa, 20 Oktober 2020 dan kemudian dipublikasikan di kanal YouTube Indonesia Lawyers Club pada Rabu, 21 Oktober 2020.
Adapun upaya penangkapan itu terjadi pada sekitar pukul 19.30 WIB, Senin, 19 Oktober 2020. Saat itu, kata Gatot, sekitar 20 orang petugas kepolisian mendatangi kantor Ahmad Yani di Jalan Matraman Raya Nomor 64, Jakarta. "Datang saya membawa surat perintah untuk membawa dan menahan Anda," kata Gatot Nurmantyo menirukan pernyataan petugas kepolisian tersebut kepada Ahmad Yani saat itu. ( )
Gatot Nurmantyo mengungkapkan, Ahmad Yani saat itu meminta petugas kepolisian menjelaskan kesalahan apa yang telah dilakukannya. Kemudian, Yani juga meminta petugas kepolisian itu untuk menjelaskan pasal apa yang telah dilanggarnya. Namun, petugas kepolisian itu tidak bisa menjawabnya. Lalu, Ahmad Yani meminta dipertemukan dengan pimpinan rombongan kepolisian tersebut.
Pimpinan rombongan kepolisian itu pun kemudian menjelaskannya kepada Yani. "Akhirnya pimpinannya datang, komunikasi dengan pemeriksa di Bareskrim, dikatakan bahwa kesalahannya adalah videonya tentang pernyataan KAMI yang diambil oleh Anton Permana, itu disangkakan sama Bung Yani," kata Gatot, mantan Panglima TNI ini.
Karena pengembangan perkara, Yani menolak dibawa ke kantor Bareskrim Polri. Sebab, kata dia, seharusnya Ahmad Yani diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi. Selanjutnya, para petugas kepolisian itu meninggalkan kantor Yani dan tak jadi menangkap mantan politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu. ( )
"Ya Alhamdulillah petugas kepolisian profesional, setelah diskusi, ini kembali. Tetapi Bang Jumhur, Bang Nainggolan sama Anton Permana ya tadi saya katakan dia tidak mendalami hukum seperti ini, akhirnya dibawa," ungkapnya.
Maka itu, Gatot mengingatkan berdasarkan Pasal 1 UUD 1945 bahwa Negara Indonesia adalah Negara demokrasi dan Negara hukum. Dan hukum, lanjut dia, dibuat dengan cara demokrasi. "Dan untuk sebagai pengatur juga pembatas kewenangan penyelenggara negara, dimana penyelenggara negara harus mematuhi hukum ini," katanya.
Gatot mengungkapkan peristiwa itu dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) bertajuk 'Setahun Jokowi-Ma'ruf: Dari Pandemi Sampai Demonstrasi', Selasa, 20 Oktober 2020 dan kemudian dipublikasikan di kanal YouTube Indonesia Lawyers Club pada Rabu, 21 Oktober 2020.
Adapun upaya penangkapan itu terjadi pada sekitar pukul 19.30 WIB, Senin, 19 Oktober 2020. Saat itu, kata Gatot, sekitar 20 orang petugas kepolisian mendatangi kantor Ahmad Yani di Jalan Matraman Raya Nomor 64, Jakarta. "Datang saya membawa surat perintah untuk membawa dan menahan Anda," kata Gatot Nurmantyo menirukan pernyataan petugas kepolisian tersebut kepada Ahmad Yani saat itu. ( )
Gatot Nurmantyo mengungkapkan, Ahmad Yani saat itu meminta petugas kepolisian menjelaskan kesalahan apa yang telah dilakukannya. Kemudian, Yani juga meminta petugas kepolisian itu untuk menjelaskan pasal apa yang telah dilanggarnya. Namun, petugas kepolisian itu tidak bisa menjawabnya. Lalu, Ahmad Yani meminta dipertemukan dengan pimpinan rombongan kepolisian tersebut.
Pimpinan rombongan kepolisian itu pun kemudian menjelaskannya kepada Yani. "Akhirnya pimpinannya datang, komunikasi dengan pemeriksa di Bareskrim, dikatakan bahwa kesalahannya adalah videonya tentang pernyataan KAMI yang diambil oleh Anton Permana, itu disangkakan sama Bung Yani," kata Gatot, mantan Panglima TNI ini.
Karena pengembangan perkara, Yani menolak dibawa ke kantor Bareskrim Polri. Sebab, kata dia, seharusnya Ahmad Yani diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi. Selanjutnya, para petugas kepolisian itu meninggalkan kantor Yani dan tak jadi menangkap mantan politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu. ( )
"Ya Alhamdulillah petugas kepolisian profesional, setelah diskusi, ini kembali. Tetapi Bang Jumhur, Bang Nainggolan sama Anton Permana ya tadi saya katakan dia tidak mendalami hukum seperti ini, akhirnya dibawa," ungkapnya.
Maka itu, Gatot mengingatkan berdasarkan Pasal 1 UUD 1945 bahwa Negara Indonesia adalah Negara demokrasi dan Negara hukum. Dan hukum, lanjut dia, dibuat dengan cara demokrasi. "Dan untuk sebagai pengatur juga pembatas kewenangan penyelenggara negara, dimana penyelenggara negara harus mematuhi hukum ini," katanya.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda