Kritik Jokowi, Syahganda dan Ahmad Yani Bicara Kebohongan Publik dan Pemakzulan
Jum'at, 26 Januari 2024 - 06:22 WIB
loading...
Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus mendapat kritikan usai menyebut presiden boleh berkampanye dan memihak. Foto/Setpres
A
A
A
JAKARTA - Ketua Lembaga Kajian Sabang Merauke Circle Syahganda Nainggolan dan Ketua Umum Partai Masyumi Ahmad Yani mengkritik pernyataan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) soal presiden boleh kampanye dan berpihak. Syahganda menyarankan Jokowi sebaiknya mengundurkan diri dari jabatan presiden jika ingin berkampanye dan memihak kepada salah satu pasangan capres-cawapres.
"Sebab, hal itu merupakan kebohongan publik, karena sebelumnya Jokowi sudah mengatakan dirinya maupun pemerintah akan netral dalam pilpres, baik pada 30 Oktober 2023 ketika menjamu makan siang ketiga capres, dan pada pidatonya 1 November 2023 lalu," kata Syahganda Nainggolan merespons pernyataan terbaru Jokowi soal netralitas presiden dan pejabat negara pada pilpres, Jumat (26/1/2024).
Syahganda tak yakin pemerintah bisa berjalan dengan baik jika Jokowi tidak menjaga netralitas. "Karena potensi penggunaan kekuasaan negara serta pemerintahan akan terseret dalam urusan copras-capres," ujarnya.
Baca juga: TPN Sebut Ucapan Jokowi soal Presiden Boleh Memihak Bisa Dijadikan Alasan Pemakzulan
Padahal, kata dia, rakyat membutuhkan pemimpin negarawan dan berintegritas pada situasi pertarungan pilpres maupun pemilu saat ini. "Demi menjaga situasi damai dan terkendali," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Umum Partai Masyumi Ahmad Yani ketidaknetralan Jokowi telah memenuhi unsur pasal pemakzulan atau impeachment. "Baik Pasal 7 maupun Pasal 9 UUD 45. Oleh karena pasal itu mengharuskan presiden harus melaksanakan konstitusi secara selurus-lurusnya, seadil-adilnya dan sejujur-sejujurnya," kata Yani secara terpisah.
"Sebab, hal itu merupakan kebohongan publik, karena sebelumnya Jokowi sudah mengatakan dirinya maupun pemerintah akan netral dalam pilpres, baik pada 30 Oktober 2023 ketika menjamu makan siang ketiga capres, dan pada pidatonya 1 November 2023 lalu," kata Syahganda Nainggolan merespons pernyataan terbaru Jokowi soal netralitas presiden dan pejabat negara pada pilpres, Jumat (26/1/2024).
Syahganda tak yakin pemerintah bisa berjalan dengan baik jika Jokowi tidak menjaga netralitas. "Karena potensi penggunaan kekuasaan negara serta pemerintahan akan terseret dalam urusan copras-capres," ujarnya.
Baca juga: TPN Sebut Ucapan Jokowi soal Presiden Boleh Memihak Bisa Dijadikan Alasan Pemakzulan
Padahal, kata dia, rakyat membutuhkan pemimpin negarawan dan berintegritas pada situasi pertarungan pilpres maupun pemilu saat ini. "Demi menjaga situasi damai dan terkendali," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Umum Partai Masyumi Ahmad Yani ketidaknetralan Jokowi telah memenuhi unsur pasal pemakzulan atau impeachment. "Baik Pasal 7 maupun Pasal 9 UUD 45. Oleh karena pasal itu mengharuskan presiden harus melaksanakan konstitusi secara selurus-lurusnya, seadil-adilnya dan sejujur-sejujurnya," kata Yani secara terpisah.
Lihat Juga :