Pentolan KAMI Ahmad Yani Siap Hadapi Panggilan Polisi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani diyakini siap menghadapi panggilan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Diketahui, Bareskrim Polri berencana memeriksa Ahmad Yani dalam waktu dekat.
"Saya rasa Bang Yani sudah siap hadapi," ujar Anggota Divisi Penggalangan KAMI Andrianto kepada SINDOnews, Kamis (22/10/2020).
Andrianto menilai, sedari awal jelas KAMI menjadi target. Dia berpendapat, rezim sudah bermetamorfosa mundur ke era otoriter.
"Penolakan rakyat yang keras dan berdurasi panjang dengan demo tolak UU Omnibus Law memang membuat rezim melampiaskan kambing hitam kepada KAMI ," tegasnya.(Ahmad Yani: Dahulu Vokal di DPR, Kini Jadi Pentolan KAMI ).
Dirinya pun meminta rezim menghentikan upaya mencari-cari kesalahan aktivis KAMI . "Ingat, hukum itu bukan untuk mencari kesalahan, tapi menegakkan keadilan," pungkasnya.
Sebelumnya, Ahmad Yani dikabarkan didatangi sekitar 25 orang aparat kepolisian di Kantornya, Jalan Matraman Raya Nomor 64 sekitar pukul 19.30 WIB Senin 19 Oktober 2020. Kedatangan para aparat kepolisian itu untuk menangkap Ahmad Yani. Namun, penangkapan terhadap Ahmad Yani saat itu tidak terjadi.( ).
Lihat Juga: Pertemuan Syahganda Nainggolan, Edy Mulyadi, Said Didu, hingga Rocky Gerung Hasilkan 2 Resolusi
"Saya rasa Bang Yani sudah siap hadapi," ujar Anggota Divisi Penggalangan KAMI Andrianto kepada SINDOnews, Kamis (22/10/2020).
Andrianto menilai, sedari awal jelas KAMI menjadi target. Dia berpendapat, rezim sudah bermetamorfosa mundur ke era otoriter.
"Penolakan rakyat yang keras dan berdurasi panjang dengan demo tolak UU Omnibus Law memang membuat rezim melampiaskan kambing hitam kepada KAMI ," tegasnya.(Ahmad Yani: Dahulu Vokal di DPR, Kini Jadi Pentolan KAMI ).
Dirinya pun meminta rezim menghentikan upaya mencari-cari kesalahan aktivis KAMI . "Ingat, hukum itu bukan untuk mencari kesalahan, tapi menegakkan keadilan," pungkasnya.
Sebelumnya, Ahmad Yani dikabarkan didatangi sekitar 25 orang aparat kepolisian di Kantornya, Jalan Matraman Raya Nomor 64 sekitar pukul 19.30 WIB Senin 19 Oktober 2020. Kedatangan para aparat kepolisian itu untuk menangkap Ahmad Yani. Namun, penangkapan terhadap Ahmad Yani saat itu tidak terjadi.( ).
Lihat Juga: Pertemuan Syahganda Nainggolan, Edy Mulyadi, Said Didu, hingga Rocky Gerung Hasilkan 2 Resolusi
(zik)