Pandemi Corona di Satu Tahun Jokowi-Ma'ruf

Selasa, 20 Oktober 2020 - 14:36 WIB
Berdasarkan laporan satu tahunan yang disusun Kantor Staf Presiden (KSP), Indonesia mulai berurusan terkait Covid-19 pada Februari 2020. Pada saat itu pemerintah Indonesia melakukan evakuasi terhadap 238 terhadap warga negara Indonesia (WNI) di Wuhan Cina.

Kemudian bulan Maret kasus pertama Corona mulai ditemukan di Indonesia. Pemerintah mulai membentuk Gugus Tugas dan pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Di bulan yang sama WHO mengumumkan bahwa Corona sebagai pandemi global.

Pada bulan April 2020, pemerintah Indonesia menetapkan Covid-19 sebagai bencana nasional. Lalu diterbitkan Perppu 1/2020 terkait kebijakan anggaran. Di saat yang sama pemerintah melarang adanya mudik lebaran.

Lalu pada Mei 2020, pemerintah memutuskan menunda pilkada untuk mencegah penularan Covid-19. Di bulan ini juga Presiden Jokowi menerbitkan Perpres Pemulihan Ekonomi dan Perppu terkait Keuangan.

Di bulan Juni, pemerintah mulai mengumumkan tingkat risiko penularan atau zonasi penularan Covid-19. Kemudian pemerintah juga menaikan anggaran penanganan Corona. Di sisi lain rujukan untuk uji spesimen terus ditambah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!