Ini Tiga Syarat MUI Untuk Sertifikasi Halal Vaksin Covid-19

Senin, 19 Oktober 2020 - 14:38 WIB
FOTO/SINDOnews/Ilustrasi
JAKARTA - Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) Muti Arintawati menyatakan, ada tiga hal yang menjadi syarat sertifikasi halal vaksin Covid-19.

Pertama adalah traceability atau ketertelusuran. Proses pertama ini, kata Muti, penting sekali untuk mengetahui apakah memang produk yang dihasilkan menggunakan bahan-bahan yang halal. (Baca juga:Uji Kehalalan Vaksin COVID-19 Ada di Tangan Dua Lembaga Ini)

“Kemudian diproduksi pada fasilitas yang memang juga bebas dari kontaminasi yang bisa menyebabkan produk menjadi tidak halal. Ini harus dilakukan audit di lokasi produksi,” ungkap Muti secara virtual dalam update Kesiapan Vaksin Covid-19 di Indonesia yang diselenggarakan Kemenkes, Senin (19/10/2020). (Baca juga:BPOM: Tak Ada Dampak Negatif terhadap Relawan Jadi Nilai Lebih Vaksin Sinovac)

Saat ini, lanjut Muti, ada tim dari LPPOM yang ikut ke China untuk melakukan audit proses produksi vaksin yang akan dibeli oleh pemerintah. “Tim kami juga sudah bersama, sedang bersama-sama dengan tim dari pemerintah berada di China untuk ikut melakukan audit terhadap proses produksi dari vaksin-vaksin yang akan dibeli oleh Pemerintah Indonesia,” ujarnya. (Baca juga:Utamakan Protokol Kesehatan, Kemenkes: Vaksin Bukan Lini Pertama Penanggulangan COVID-19)



Kedua, kata Muti, harus ada jaminan kehalalan atau sistem jaminan halal. “Di mana yang kami harapkan tentunya sama-sama kita harapkan bahwa suatu produk yang sudah halal, artinya menggunakan bahan-bahan yang halal dalam proses produksinya. Kemudian menggunakan fasilitas yang halal, maka tentunya kita harapkan bisa berlangsung terus-menerus berkesinambungan,” ujarnya.

Karena itu, ungkap Muti, perlu adanya yang disebut dengan sistem jaminan halal. Bahkan perusahaan juga perlu diperiksa, bahwa perusahaan punya komitmen yang baik untuk menghasilkan produk halal. “Ada orang yang paham mengenai proses persyaratan kehalalan semua itu dipahami orang dari perusahaan tersebut,” katanya.

Kemudian pastikan bahan-bahannya halal, prosesnya halal, fasilitasnya juga halal. Selain itu juga, perusahaan tersebut harus punya prinsip dan prosedur yang bisa memastikan bahwa hal-hal yang dilakukan itu akan menjaga kehalalan dari produknya. “Nah ini penting sekali harus dilakukan di lokasi produksi,” jelas Muti.

Ketiga adalah otentikasi dengan dilakukan uji lab. Uji lab ini perlu dilakukan untuk memastikan tidak ada kontaminan, tidak ada pemalsuan. Sehingga, bahan produk yang disertifikasi halal itu betul-betul bisa dipastikan kehalalannya.
(nbs)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More