Ini Tiga Syarat MUI Untuk Sertifikasi Halal Vaksin Covid-19

Senin, 19 Oktober 2020 - 14:38 WIB
FOTO/SINDOnews/Ilustrasi
JAKARTA - Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) Muti Arintawati menyatakan, ada tiga hal yang menjadi syarat sertifikasi halal vaksin Covid-19.

Pertama adalah traceability atau ketertelusuran. Proses pertama ini, kata Muti, penting sekali untuk mengetahui apakah memang produk yang dihasilkan menggunakan bahan-bahan yang halal. (Baca juga:Uji Kehalalan Vaksin COVID-19 Ada di Tangan Dua Lembaga Ini)



“Kemudian diproduksi pada fasilitas yang memang juga bebas dari kontaminasi yang bisa menyebabkan produk menjadi tidak halal. Ini harus dilakukan audit di lokasi produksi,” ungkap Muti secara virtual dalam update Kesiapan Vaksin Covid-19 di Indonesia yang diselenggarakan Kemenkes, Senin (19/10/2020). (Baca juga:BPOM: Tak Ada Dampak Negatif terhadap Relawan Jadi Nilai Lebih Vaksin Sinovac)

Saat ini, lanjut Muti, ada tim dari LPPOM yang ikut ke China untuk melakukan audit proses produksi vaksin yang akan dibeli oleh pemerintah. “Tim kami juga sudah bersama, sedang bersama-sama dengan tim dari pemerintah berada di China untuk ikut melakukan audit terhadap proses produksi dari vaksin-vaksin yang akan dibeli oleh Pemerintah Indonesia,” ujarnya. (Baca juga:Utamakan Protokol Kesehatan, Kemenkes: Vaksin Bukan Lini Pertama Penanggulangan COVID-19)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!