Menimbang Remunerasi dan Kinerja KPK

Senin, 19 Oktober 2020 - 06:23 WIB
Dalam kondisi perekonomian yang tertekan, banyak instansi pemerintah dan BUMN yang justru melakukan pemotongan gaji maupun remunerasi lainnya. Kondisi serupa juga terjadi di banyak negara, utamanya setelah pandemi melanda. Pada akhirnya apa yang diusulkan tersebut adalah bentuk hedonisme pejabat negara.

Menimbang Kinerja

RPP Perubahan remunerasi dan penganggaran mobil dinas dipandang terlalu subjektif karena tidak didasarkan pada kondisi objektif yang valid untuk mendasari dilakukannya penyesuaian. Mengapa? Alasannya adalah unsur pimpinan dan Dewan Pengawas KPK baru dilantik pada tahun lalu atau masa kerjanya baru setahun. Pimpinan KPK periode 2019-2023 juga dipandang belum banyak memberikan kontribusi optimal atas pemberantasan korupsi. Disebut belum optimal karena masih banyak kasus lama yang "menggantung" di KPK, minimnya operasi tangkap tangan (OTT) yang bisa menimbulkan efek jera hingga mulai terbitnya budaya baru, yakni terbitnya surat perintah penghentian penyidikan di KPK (SP3).

Menimbang kondisi yang ada tersebut, pemerintah sebaiknya menghentikan pembahasan RPP Perubahan remunerasi bagi pimpinan KPK. Demikian juga anggaran pengadaan mobil dinas juga perlu ditunda dengan pertimbangan sosiologis maupun pertimbangan kinerja. Anggaran tersebut dapat dialihkan untuk hal lain yang bermanfaat bagi masyarakat. Menjadi pimpinan maupun Dewan Pengawas KPK adalah bentuk pengabdian dan tentu para pejabat tersebut tidak semata mengejar materi dengan jabatan yang diemban tersebut.

Menunda pengadaan mobil maupun menunda pembahasan RPP penyesuaian remunerasi tidak akan berdampak bagi kinerja KPK dalam melakukan fungsi pemberantasan korupsi sebagaimana diharapkan masyarakat. Artinya, pemerintah harus mengambil sikap tegas dengan menunda kedua hal tersebut. Dalam kondisi seperti saat ini fokus KPK adalah mengoptimalkan kinerjanya sehingga penyimpangan dan segala perilaku koruptif yang menambah penderitaan masyarakat dapat diminimalkan.

Di sisi lain masyarakat juga tidak perlu terlalu lama berpolemik soal remunerasi pimpinan KPK. Memang kontrol masyarakat merupakan sesuatu yang positif sebagaimana diuraikan Klitgard (1997), tetapi polemik akan menjadi hal yang kontraproduktif dalam penguatan agenda pemberantasan korupsi.

Partisipasi masyarakat sebagai mitra KPK sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2018 memegang peranan yang penting dalam agenda pemberantasan korupsi di Indonesia. Karena itu daripada terus berpolemik, akan lebih baik jika masyarakat dan KPK memperkuat kemitraan yang selama ini sudah terjalin.

Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(bmm)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More