Menimbang Remunerasi dan Kinerja KPK

Senin, 19 Oktober 2020 - 06:23 WIB
Rio Christiawan
Rio Christiawan

Dosen Hukum Universitas Prasetiya Mulya

SAAT ini masyarakat sedang berpolemik perihal usulan kenaikan gaji unsur pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gaji dan remunerasi lain dari pimpinan KPK saat ini sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP No 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol dan Perlindungan Keamanan bagi Pimpinan KPK. Ihwal terjadinya polemik di masyarakat adalah adanya rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang akan mengubah PP No 82 Tahun 2015. Hal yang dipolemikkan adalah rencana kenaikan gaji dan remunerasi unsur pimpinan KPK saat PP berubah.

Pada saat yang bersamaan juga mencuat polemik tentang anggaran pembelian mobil dinas pimpinan dan Dewan Pengawas KPK. Memang kalangan internal KPK sendiri juga belum satu suara yang antara lain dibuktikan dengan sikap Dewan Pengawas KPK yang menolak pengadaan mobil tersebut. Isu pengusulan RPP atas perubahan PP No 82 Tahun 2015 yang munculnya bersamaan dengan pembahasan anggaran mobil dinas inilah yang memicu reaksi dari masyarakat.

Sebenarnya persoalan perubahan remunerasi pejabat negara adalah hal yang wajar dan tidak perlu dipersoalkan. Jika mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi No 36/PUU-XV/2017 yang menyebutkan KPK adalah bagian dari eksekutif, salah satu konsekuensinya adalah remunerasi unsur pimpinan KPK. Jadi dengan adanya putusan MK tersebut seharusnya persoalan remunerasi unsur pimpinan KPK telah memiliki pedoman, yakni pedoman remunerasi bagi eksekutif dalam golongan yang sama.



Demikian juga dengan prosedur peninjauan remunerasi maupun kenaikan gaji unsur pimpinan KPK yang seharusnya memedomani ketentuan yang berlaku bagi eksekutif sebagaimana mengacu pada putusan MK sehingga seharusnya tak memicu polemik. Sejatinya remunerasi bagi eksekutif termasuk dalam hal ini pimpinan KPK telah memiliki norma hukum sebagai pedoman dan dasar penetapan.

Norma versus Faktor Sosiologis

Sebagaimana telah dijelaskan, peninjauan gaji dan remunerasi bagi pejabat tinggi negara adalah hal yang lumrah. Praktik tersebut juga telah terjadi di seluruh dunia. Namun yang menjadi persoalan adalah momentum pengusulan tersebut. Secara normatif peninjauan remunerasi memang memiliki pedoman, tetapi momentum pengusulan tersebut tidak tepat. Secara sosiologis pengusulan RPP perubahan terhadap PP No 82 Tahun 2015 dan penganggaran mobil dinas pimpinan dan Dewan Pengawas KPK dipandang mengesampingkan kesulitan yang dihadapi masyarakat atas berbagai dampak yang timbul akibat kondisi pandemi korona (Covid-19).

Secara sosiologis pengusulan tersebut dipandang tidak tepat karena pengusulan penyesuaian remunerasi dilakukan dalam kondisi APBN yang minus, pertumbuhan ekonomi minus hingga 6,5% (bahkan mungkin lebih), kondisi perekonomian resesi sehingga melahirkan tingginya angka pemutusan hubungan kerja (PHK) yang pada 2020 telah mencapai 4 juta pekerja. Masalah lain adalah naiknya angka kemiskinan serta turunnya pendapatan negara. Dengan kondisi demikian dipandang tidak tepat jika dilakukan penyesuaian (baca: kenaikan) remunerasi bagi pimpinan KPK dan penganggaran mobil dinas baru.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More