Menimbang Remunerasi dan Kinerja KPK

Senin, 19 Oktober 2020 - 06:23 WIB
loading...
Menimbang Remunerasi...
Rio Christiawan
A A A
Rio Christiawan
Dosen Hukum Universitas Prasetiya Mulya

SAAT ini masyarakat sedang berpolemik perihal usulan kenaikan gaji unsur pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gaji dan remunerasi lain dari pimpinan KPK saat ini sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP No 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol dan Perlindungan Keamanan bagi Pimpinan KPK. Ihwal terjadinya polemik di masyarakat adalah adanya rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang akan mengubah PP No 82 Tahun 2015. Hal yang dipolemikkan adalah rencana kenaikan gaji dan remunerasi unsur pimpinan KPK saat PP berubah.

Pada saat yang bersamaan juga mencuat polemik tentang anggaran pembelian mobil dinas pimpinan dan Dewan Pengawas KPK. Memang kalangan internal KPK sendiri juga belum satu suara yang antara lain dibuktikan dengan sikap Dewan Pengawas KPK yang menolak pengadaan mobil tersebut. Isu pengusulan RPP atas perubahan PP No 82 Tahun 2015 yang munculnya bersamaan dengan pembahasan anggaran mobil dinas inilah yang memicu reaksi dari masyarakat.

Sebenarnya persoalan perubahan remunerasi pejabat negara adalah hal yang wajar dan tidak perlu dipersoalkan. Jika mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi No 36/PUU-XV/2017 yang menyebutkan KPK adalah bagian dari eksekutif, salah satu konsekuensinya adalah remunerasi unsur pimpinan KPK. Jadi dengan adanya putusan MK tersebut seharusnya persoalan remunerasi unsur pimpinan KPK telah memiliki pedoman, yakni pedoman remunerasi bagi eksekutif dalam golongan yang sama.

Demikian juga dengan prosedur peninjauan remunerasi maupun kenaikan gaji unsur pimpinan KPK yang seharusnya memedomani ketentuan yang berlaku bagi eksekutif sebagaimana mengacu pada putusan MK sehingga seharusnya tak memicu polemik. Sejatinya remunerasi bagi eksekutif termasuk dalam hal ini pimpinan KPK telah memiliki norma hukum sebagai pedoman dan dasar penetapan.

Norma versus Faktor Sosiologis
Sebagaimana telah dijelaskan, peninjauan gaji dan remunerasi bagi pejabat tinggi negara adalah hal yang lumrah. Praktik tersebut juga telah terjadi di seluruh dunia. Namun yang menjadi persoalan adalah momentum pengusulan tersebut. Secara normatif peninjauan remunerasi memang memiliki pedoman, tetapi momentum pengusulan tersebut tidak tepat. Secara sosiologis pengusulan RPP perubahan terhadap PP No 82 Tahun 2015 dan penganggaran mobil dinas pimpinan dan Dewan Pengawas KPK dipandang mengesampingkan kesulitan yang dihadapi masyarakat atas berbagai dampak yang timbul akibat kondisi pandemi korona (Covid-19).

Secara sosiologis pengusulan tersebut dipandang tidak tepat karena pengusulan penyesuaian remunerasi dilakukan dalam kondisi APBN yang minus, pertumbuhan ekonomi minus hingga 6,5% (bahkan mungkin lebih), kondisi perekonomian resesi sehingga melahirkan tingginya angka pemutusan hubungan kerja (PHK) yang pada 2020 telah mencapai 4 juta pekerja. Masalah lain adalah naiknya angka kemiskinan serta turunnya pendapatan negara. Dengan kondisi demikian dipandang tidak tepat jika dilakukan penyesuaian (baca: kenaikan) remunerasi bagi pimpinan KPK dan penganggaran mobil dinas baru.

Dalam kondisi perekonomian yang tertekan, banyak instansi pemerintah dan BUMN yang justru melakukan pemotongan gaji maupun remunerasi lainnya. Kondisi serupa juga terjadi di banyak negara, utamanya setelah pandemi melanda. Pada akhirnya apa yang diusulkan tersebut adalah bentuk hedonisme pejabat negara.

Menimbang Kinerja
RPP Perubahan remunerasi dan penganggaran mobil dinas dipandang terlalu subjektif karena tidak didasarkan pada kondisi objektif yang valid untuk mendasari dilakukannya penyesuaian. Mengapa? Alasannya adalah unsur pimpinan dan Dewan Pengawas KPK baru dilantik pada tahun lalu atau masa kerjanya baru setahun. Pimpinan KPK periode 2019-2023 juga dipandang belum banyak memberikan kontribusi optimal atas pemberantasan korupsi. Disebut belum optimal karena masih banyak kasus lama yang "menggantung" di KPK, minimnya operasi tangkap tangan (OTT) yang bisa menimbulkan efek jera hingga mulai terbitnya budaya baru, yakni terbitnya surat perintah penghentian penyidikan di KPK (SP3).

Menimbang kondisi yang ada tersebut, pemerintah sebaiknya menghentikan pembahasan RPP Perubahan remunerasi bagi pimpinan KPK. Demikian juga anggaran pengadaan mobil dinas juga perlu ditunda dengan pertimbangan sosiologis maupun pertimbangan kinerja. Anggaran tersebut dapat dialihkan untuk hal lain yang bermanfaat bagi masyarakat. Menjadi pimpinan maupun Dewan Pengawas KPK adalah bentuk pengabdian dan tentu para pejabat tersebut tidak semata mengejar materi dengan jabatan yang diemban tersebut.

Menunda pengadaan mobil maupun menunda pembahasan RPP penyesuaian remunerasi tidak akan berdampak bagi kinerja KPK dalam melakukan fungsi pemberantasan korupsi sebagaimana diharapkan masyarakat. Artinya, pemerintah harus mengambil sikap tegas dengan menunda kedua hal tersebut. Dalam kondisi seperti saat ini fokus KPK adalah mengoptimalkan kinerjanya sehingga penyimpangan dan segala perilaku koruptif yang menambah penderitaan masyarakat dapat diminimalkan.

Di sisi lain masyarakat juga tidak perlu terlalu lama berpolemik soal remunerasi pimpinan KPK. Memang kontrol masyarakat merupakan sesuatu yang positif sebagaimana diuraikan Klitgard (1997), tetapi polemik akan menjadi hal yang kontraproduktif dalam penguatan agenda pemberantasan korupsi.

Partisipasi masyarakat sebagai mitra KPK sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2018 memegang peranan yang penting dalam agenda pemberantasan korupsi di Indonesia. Karena itu daripada terus berpolemik, akan lebih baik jika masyarakat dan KPK memperkuat kemitraan yang selama ini sudah terjalin.

(bmm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Panggil 2 Tersangka...
KPK Panggil 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
KPK Ungkap Silmy Karim...
KPK Ungkap Silmy Karim Masih Terima Aliran Uang Hasil Pemerasan saat Jabat Wamen Imipas
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
Gubernur Sultra Gandeng...
Gubernur Sultra Gandeng KPK Perkuat Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih
Rekomendasi
Makin Panas, Kuasa Hukum...
Makin Panas, Kuasa Hukum Ruben Onsu Sebut Permintaan Maaf Sarwendah Tidak Tulus
Jessica Janie Ungkap...
Jessica Janie Ungkap Kunci Lolos Miss Indonesia 2026, Jadi Diri Sendiri dan Jangan Menyerah
IRGC Serang 3 Pangkalan...
IRGC Serang 3 Pangkalan Militer Zionis, Israel Gempur 5 Kota Iran
Berita Terkini
Sebut Banyak Tenaga...
Sebut Banyak Tenaga Honorer Tak Kompeten, Mendagri Singgung Titipan Pejabat Lama
Jabat Wakil Kepala BGN,...
Jabat Wakil Kepala BGN, Mayjen Trenggono Ajukan Pensiun Dini dari TNI
Pelanggaran Berat Kode...
Pelanggaran Berat Kode Etik, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Dipecat
Oditur Militer Sampaikan...
Oditur Militer Sampaikan 12 Poin Replik Terkait Kasus Penyiraman Aktivis Andrie Yunus
Istana Terima Tuntutan...
Istana Terima Tuntutan BEM SI Jateng Soal Kuatkan Rupiah, tapi...
TAUD Khawatir Barang...
TAUD Khawatir Barang Bukti Kasus Andrie Yunus Dimusnahkan PN Militer
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved