Kasus Djoko Tjandra Tuntas, Kapolri: Ini Bentuk Komitmen Kami

Jum'at, 16 Oktober 2020 - 19:30 WIB
"Terhadap peritiwa tersebut pak Presiden perintahkan untuk cari keberadaan Djoko Tjandra dimanapun berada dan segera ditangkap untuk dituntaskan sehingga semua menjadi jelas, atas perintah tersebut kepada Kapolri maka Kapolri bentuk tim khusus yang kemudian, secara intensif mencari keberadaan Djoko Tjandra," kata Listyo saat memimpin penangkapan di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Kamis 30 Juli 2020 malam.

Usai penangkapan yang menjawab seluruh keraguan sebagian pihak itu, Bareskrim Polri melanjutkan proses penyidikan. Singkatnya, pada tanggal 14 Agustus, Djoko Tjandra dijadikan tersangka surat jalan palsu dan suap Red Notice.

Di hari yang sama, Polri juga menetapkan Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen Prasetijo Utomo sebagai terduga penerima suap. Dan Tommy Sumardi serta Djoko Tjandra selaku pemberi suap.

Irjen Napoleon sempat melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan Praperadilan. Namun, hal itu kandas setelah gugatannya ditolak seluruhnya oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Bareskrim Polri pun telah melakukan penahanan terhadap Napoleon dan Tommy Sumardi. Hal itu dilakukan untuk keperluan proses pelimpahan tahap II.

Kini, dua perkara yang sempat menjadi sorotan publik itu telah memasuki proses pembuktian di meja hijau. Polri telah menyelesaikan seluruh pemberkasan yang diperlukan oleh kejaksaan, secara transparan dan profesional.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(alf)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More