Kasus Djoko Tjandra Tuntas, Kapolri: Ini Bentuk Komitmen Kami
Jum'at, 16 Oktober 2020 - 19:30 WIB
JAKARTA - Bareskrim Polri resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan terkait kasus dugaan suap penghapusan red notice buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.
Pelimpahan tahap II untuk tersangka Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo, Irjen Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi. Dengan begitu, mereka akan segera memasuki proses meja hijau atau persidangan.
Perkara suap red notice sendiri merupakan pengembangan dari kasus dugaan pemalsuan surat jalan Djoko Tjandra. Dalam kasus ini, Bareskrim menetapkan Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking sebagai tersangka.
Pelimpahan tahap II kasus pemalsuan surat jalan itu sendiri sudah terlebih dahulu dilakukan. Kini, sedang bergulir proses persidangan di Kejari Jakarta Timur. "Penuntasan kasus Djoko Tjandra merupakan bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum sekaligus upaya bersih-bersih di tubuh Polri. Transparan, tidak pantau bulu semua yang terlibat kami sikat," ujar Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis dalam keterangannya, Jumat (16/10/2020).
Menyeruaknya kasus pemalsuan surat jalan palsu Djoko Tjandra sempat menjadi perhatian publik. Pasalnya, Djoko Tjandra yang kala itu sempat masuk ke Indonesia untuk mengurus Peninjauan Kembali (PK).
Padahal, yang bersangkutan masih dalam status buronan. Diduga, surat "sakti" itu menjadi salah satu akses Djoko Tjandra bisa masuk ke Indonesia dalam status buronan kelas kakap.
Surat jalan itu ditandatangani oleh Brigjen Prasetijo Utomo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri.
Polri bergerak cepat. Brigjen Prasetijo langsung diperiksa oleh Propam Polri. Bahkan dalam hitungan jam, jenderal bintang sati itu langsung di bebas tugaskan.
Brigjen Prasetijo diduga kuat melanggar kode etik lantaran dugaan penerbitan surat jalan palsu itu. Ia pun langsung di tahan di sel khusus Div Propam Polri.
Pelimpahan tahap II untuk tersangka Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo, Irjen Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi. Dengan begitu, mereka akan segera memasuki proses meja hijau atau persidangan.
Perkara suap red notice sendiri merupakan pengembangan dari kasus dugaan pemalsuan surat jalan Djoko Tjandra. Dalam kasus ini, Bareskrim menetapkan Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking sebagai tersangka.
Pelimpahan tahap II kasus pemalsuan surat jalan itu sendiri sudah terlebih dahulu dilakukan. Kini, sedang bergulir proses persidangan di Kejari Jakarta Timur. "Penuntasan kasus Djoko Tjandra merupakan bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum sekaligus upaya bersih-bersih di tubuh Polri. Transparan, tidak pantau bulu semua yang terlibat kami sikat," ujar Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis dalam keterangannya, Jumat (16/10/2020).
Menyeruaknya kasus pemalsuan surat jalan palsu Djoko Tjandra sempat menjadi perhatian publik. Pasalnya, Djoko Tjandra yang kala itu sempat masuk ke Indonesia untuk mengurus Peninjauan Kembali (PK).
Padahal, yang bersangkutan masih dalam status buronan. Diduga, surat "sakti" itu menjadi salah satu akses Djoko Tjandra bisa masuk ke Indonesia dalam status buronan kelas kakap.
Surat jalan itu ditandatangani oleh Brigjen Prasetijo Utomo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri.
Polri bergerak cepat. Brigjen Prasetijo langsung diperiksa oleh Propam Polri. Bahkan dalam hitungan jam, jenderal bintang sati itu langsung di bebas tugaskan.
Brigjen Prasetijo diduga kuat melanggar kode etik lantaran dugaan penerbitan surat jalan palsu itu. Ia pun langsung di tahan di sel khusus Div Propam Polri.
tulis komentar anda