Kasus Djoko Tjandra Tuntas, Kapolri: Ini Bentuk Komitmen Kami

Jum'at, 16 Oktober 2020 - 19:30 WIB
loading...
Kasus Djoko Tjandra...
Bareskrim Polri resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan terkait kasus dugaan suap penghapusan red notice buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.
A A A
JAKARTA - Bareskrim Polri resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan terkait kasus dugaan suap penghapusan red notice buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.

Pelimpahan tahap II untuk tersangka Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo, Irjen Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi. Dengan begitu, mereka akan segera memasuki proses meja hijau atau persidangan.

Perkara suap red notice sendiri merupakan pengembangan dari kasus dugaan pemalsuan surat jalan Djoko Tjandra. Dalam kasus ini, Bareskrim menetapkan Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking sebagai tersangka.

Pelimpahan tahap II kasus pemalsuan surat jalan itu sendiri sudah terlebih dahulu dilakukan. Kini, sedang bergulir proses persidangan di Kejari Jakarta Timur. "Penuntasan kasus Djoko Tjandra merupakan bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum sekaligus upaya bersih-bersih di tubuh Polri. Transparan, tidak pantau bulu semua yang terlibat kami sikat," ujar Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis dalam keterangannya, Jumat (16/10/2020).

Menyeruaknya kasus pemalsuan surat jalan palsu Djoko Tjandra sempat menjadi perhatian publik. Pasalnya, Djoko Tjandra yang kala itu sempat masuk ke Indonesia untuk mengurus Peninjauan Kembali (PK).

Padahal, yang bersangkutan masih dalam status buronan. Diduga, surat "sakti" itu menjadi salah satu akses Djoko Tjandra bisa masuk ke Indonesia dalam status buronan kelas kakap.

Surat jalan itu ditandatangani oleh Brigjen Prasetijo Utomo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri.

Polri bergerak cepat. Brigjen Prasetijo langsung diperiksa oleh Propam Polri. Bahkan dalam hitungan jam, jenderal bintang sati itu langsung di bebas tugaskan.

Brigjen Prasetijo diduga kuat melanggar kode etik lantaran dugaan penerbitan surat jalan palsu itu. Ia pun langsung di tahan di sel khusus Div Propam Polri.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo memastikan akan mengusut tuntas jika memang ada oknum yang diduga terlibat dalam surat jalan dari buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.

Listyo menekankan, siapapun nantinya yang terlibat tidak akan segan-segan diberikan hukuman yang tegas. Bahkan, menurutnya, seluruh jajaran reserse yang tidak mendukung program itu dipersilahkan untuk mengundurkan diri. "Kami sedang berbenah untuk bisa memberikan pelayanan yang lebih profesional dan membentuk penegak hukum yang bersih, dan dipercaya masyarakat, terhadap komitmen tersebut bagi anggota yang tidak bisa mengikuti silakan untuk mundur dari Bareskrim," kata Listyo, Rabu 15 Juli 2020 lalu.

Dalam hal ini, Listyo membuktikan komitmennya untuk tak pandang bulu mengusut siapapun yang terlibat meskipun itu kawan satu lettingnya. Diketahui, Prasetijo Utomo merupakan lulusan Akpol 1991 yang sejatinya satu jebolan bersama Listyo.

Tak berhenti disitu, dari kasus surat jalan palsu itu menjadi pintu masuk Polri melakukan pendalaman terkait dengan adanya dugaan penghapusan Red Notice ke Djoko Tjandra.

Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, Polri menerbitkan Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) terkait surat palsu itu. Tak berselang lama, hal serupa juga dilakukan untuk kasus suap penghapusan Red Notice.

Kasus Djoko Tjandra sendiri menjadi perhatian dari pemerintah dalam hal ini Menko Polhukam Mahfud MD. Seluruh lembaga penegak hukum dipanggil untuk mengusut perkara Djoko Tjandra.

Setelah proses penyidikan, akhirnya pada 27 Juli 2020, Prasetijo Utomo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus surat jalan. Selanjutnya, pada 30 Juli 2020, Bareskrim tetapkan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking juga sebagai tersangka.

Usai penetapan tersangka itu, Bareskrim Polri dibawah komando Komjen Listyo menorehkan catatan prestasi yang luar biasa. Setelah sekian lama buron, pada 30 Juli 2020 malam, tim khusus Bareskrim berhasil menciduk Djoko Tjandra di Malaysia.

Bareskrim membuktikan bahwa lembaga penegak hukum tidak pandang bulu dalam menindak tegas buronan sekelas Djoko Tjandra yang sudah bertahun-tahun melarikan diri. Setibanya di Indonesia, Djoko Tjandra tiba dengan baju tahanan dan tangan terborgol.

Listyo mengungkapkan, pemulangan Djoko Tjandra tersebut merupakan instruksi langsung dari Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Idham Azis.

"Terhadap peritiwa tersebut pak Presiden perintahkan untuk cari keberadaan Djoko Tjandra dimanapun berada dan segera ditangkap untuk dituntaskan sehingga semua menjadi jelas, atas perintah tersebut kepada Kapolri maka Kapolri bentuk tim khusus yang kemudian, secara intensif mencari keberadaan Djoko Tjandra," kata Listyo saat memimpin penangkapan di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Kamis 30 Juli 2020 malam.

Usai penangkapan yang menjawab seluruh keraguan sebagian pihak itu, Bareskrim Polri melanjutkan proses penyidikan. Singkatnya, pada tanggal 14 Agustus, Djoko Tjandra dijadikan tersangka surat jalan palsu dan suap Red Notice.

Di hari yang sama, Polri juga menetapkan Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen Prasetijo Utomo sebagai terduga penerima suap. Dan Tommy Sumardi serta Djoko Tjandra selaku pemberi suap.

Irjen Napoleon sempat melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan Praperadilan. Namun, hal itu kandas setelah gugatannya ditolak seluruhnya oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Bareskrim Polri pun telah melakukan penahanan terhadap Napoleon dan Tommy Sumardi. Hal itu dilakukan untuk keperluan proses pelimpahan tahap II.

Kini, dua perkara yang sempat menjadi sorotan publik itu telah memasuki proses pembuktian di meja hijau. Polri telah menyelesaikan seluruh pemberkasan yang diperlukan oleh kejaksaan, secara transparan dan profesional.
(alf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1626 seconds (0.1#10.140)