Kapal China Eksploitasi WNI, DPR Minta Kemenlu Berikan Perlindungan

Rabu, 06 Mei 2020 - 23:23 WIB
Kapal China Eksploitasi WNI, DPR Minta Kemenlu Berikan Perlindungan
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari menyatakan prihatin terkait eksploitasi 18 Anak Buah Kapal (ABK) warga negara Indonesia (WNI) di Kapal Longxing 629 China. Di mana empat orang ABK telah meninggal dunia dan tiga jasad di antaranya terpaksa dibuang ke laut lepas.

"Saya sangat prihatin dan berbelasungkawa atas meninggalnya ABK Indonesia yang bekerja di kapal itu. Negara berkewajiban memberikan perlindungan dan pendampingan kepada semua WNI termasuk memastikan tidak adanya kekerasan, eksploitasi, dan pelanggaran terhadap nilai kemanusiaan yang berakibat jatuhnya korban nyawa WNI dan terampasnya hak mereka sebagai ABK," tandas Kharis, Rabu (6/5/2020). (Baca juga: Video: WNI Kerja Bak Budak di Kapal China, Meninggal Dibuang di Laut)



Kharis mengatakan, sebagaimana Pasal 18 Undang-Undang Hubungan Luar Negeri No. 37 Tahun 1999 disebutkan bahwa pemerintah berkewajiban untuk melindungi kepentingan warga negara atau badan hukum Indonesia.

Sementara pada Pasal 19 disebutkan bahwa perwakilan Republik Indonesia berkewajiban untuk memberikan pengayoman, perlindungan, dan bantuan hukum bagi warga negara Indonesia yang berada di luar negeri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!