Hanafi Rais Mundur dari DPR sejak Mei 2020, Ini Aturan PAW Menurut UU MD3
Rabu, 14 Oktober 2020 - 09:22 WIB
JAKARTA - Hanafi Rais , putra sulung pendiri Partai Ummat M Amien Rais, mundur dari keanggotaan DPR RI sejak 5 Mei 2020. Namun, hingga kini belum terdengar kapan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu akan diganti.
Hingga 14 Oktober 2020, nama Hanafi Rais masih tercatat sebagai anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Pada 26 Agustus 2020, Sekjen DPP PAN Eddy Soeparno menjelaskan bahwa PAW Hanafi Rais masih berproses. Ia pun berharap bisa dilakukan dalam waktu yang tidak lama lagi. Hanya saja, pihaknya enggan terburu-buru karena menghormati Hanafi.
( ).
Lalu, bagaimana sebenarnya aturan tentang Penggantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI? Dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), tepatnya Pasal 239, disebutkan bahwa 'anggota DPR berhenti antarwaktu karena: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri; atau c. diberhentikan'. Dalam hal ini, Hanafi masuk kategori huruf b yakni mengundurkan diri.
Selanjutnya, bisa disimak Pasal 240 UU MD3:
(1) Pemberhentian anggota DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 239 ayat (1) huruf a dan huruf b serta pada ayat (2) huruf c, huruf d, huruf g, dan huruf h diusulkan oleh pimpinan partai politik kepada pimpinan DPR dengan tembusan kepada Presiden.
(2) Paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diterimanya usulan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan DPR wajib menyampaikan usul pemberhentian
anggota DPR kepada Presiden untuk memperoleh peresmian pemberhentian.
(3) Presiden meresmikan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 14 (empat belas) Hari sejak diterimanya usul pemberhentian anggota DPR dari pimpinan DPR.
Hingga 14 Oktober 2020, nama Hanafi Rais masih tercatat sebagai anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Pada 26 Agustus 2020, Sekjen DPP PAN Eddy Soeparno menjelaskan bahwa PAW Hanafi Rais masih berproses. Ia pun berharap bisa dilakukan dalam waktu yang tidak lama lagi. Hanya saja, pihaknya enggan terburu-buru karena menghormati Hanafi.
( ).
Lalu, bagaimana sebenarnya aturan tentang Penggantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI? Dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), tepatnya Pasal 239, disebutkan bahwa 'anggota DPR berhenti antarwaktu karena: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri; atau c. diberhentikan'. Dalam hal ini, Hanafi masuk kategori huruf b yakni mengundurkan diri.
Selanjutnya, bisa disimak Pasal 240 UU MD3:
(1) Pemberhentian anggota DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 239 ayat (1) huruf a dan huruf b serta pada ayat (2) huruf c, huruf d, huruf g, dan huruf h diusulkan oleh pimpinan partai politik kepada pimpinan DPR dengan tembusan kepada Presiden.
(2) Paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diterimanya usulan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan DPR wajib menyampaikan usul pemberhentian
anggota DPR kepada Presiden untuk memperoleh peresmian pemberhentian.
(3) Presiden meresmikan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 14 (empat belas) Hari sejak diterimanya usul pemberhentian anggota DPR dari pimpinan DPR.
tulis komentar anda