Sekjen DPR Sebut Jumlah Final UU Ciptaker 812 Halaman

Selasa, 13 Oktober 2020 - 15:08 WIB
Draf Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang disahkan DPR bersama pemerintah pada 5 Oktober lalu, sungguh membuat publik kebingungan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Draf Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang disahkan DPR bersama pemerintah pada 5 Oktober lalu, sungguh membuat publik kebingungan.

(Baca juga: BMKG Minta Masyarakat Waspada Fenomena Gerakan Tanah dan Dampak La Nina)



Pasalnya, ada beberapa draf yang ketebalannya berbeda, ada yang 905 halaman, 1.035 halaman dan terkini 812 halaman. Hal ini pun dibenarkan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar.

"Iya benar itu (draf 812 halaman) versi final," kata Indra saat dihubungi, Senin (12/10/2020) malam. (Baca juga: Politikus PAN Imbau Demonstran Hindari Penyusup)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!