Sekjen DPR Sebut Jumlah Final UU Ciptaker 812 Halaman

Selasa, 13 Oktober 2020 - 15:08 WIB
Draf Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang disahkan DPR bersama pemerintah pada 5 Oktober lalu, sungguh membuat publik kebingungan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Draf Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang disahkan DPR bersama pemerintah pada 5 Oktober lalu, sungguh membuat publik kebingungan.

(Baca juga: BMKG Minta Masyarakat Waspada Fenomena Gerakan Tanah dan Dampak La Nina)

Pasalnya, ada beberapa draf yang ketebalannya berbeda, ada yang 905 halaman, 1.035 halaman dan terkini 812 halaman. Hal ini pun dibenarkan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar.

"Iya benar itu (draf 812 halaman) versi final," kata Indra saat dihubungi, Senin (12/10/2020) malam. (Baca juga: Politikus PAN Imbau Demonstran Hindari Penyusup)



Meskipun itu versi final, Indra menjelaskan bahwa draf itu belum dikirimkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Belum dikirim," jawabnya.

Sebelumnya Indra menjelaskan, draf yang tengah dalam tahap penyempurnaan pascapengesahan di rapat paripurna DPR berjumlah 1.035 halaman. Draf ini yang akan diserahkan ke Presiden Jokowi untuk dtandatangani.

"Iya, itu yang dibahas terakhir yang surat 1035," kata Indra kepada wartawan, Senin (12/10/2020) siang.

Namun demikian lanjut Indra, draf itu masih perlu difinalisasi pada siang ini. Sehingga, 1.035 halaman itu merupakan draf terakhir yang dibahas hingga kemarin.

"Iya (draf 1.035 halaman paling akhir). Tapi nanti, siang ini masih mau difinalkan dulu. Itu yang terakhir dibahas sampai kemarin," terangnya.

Adapun draf setebal 905 halaman, Indra menjelaskan bahwa itu draf yang disahkan di rapat paripurna DPR tanggal 5 Oktober lalu. Namun, format filenya belum dirapikan, sehingga seteleh dirapikan halamannya bertambah menjadi 1.035 halaman.

"Kemarin spasinya kan belum rata semua, hurufnya segala macam, nah sekarang sudah dirapikan," ujar Indra.

Indra memastikan, tidak ada perubahan substansi dalam draf RUU Ciptaker yang sudah disahkan itu. Semua yang disempurnakan lebih kepada kesalahan penulisan atau format tulisan.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More