Sinergi Kejagung-Polri Diharapkan Bikin Kasus Djoko Tjandra Transparan
Senin, 12 Oktober 2020 - 20:05 WIB
"Penggabungan perkara dimungkinkan menurut KUHAP (141), tetapi kebijakan penggabungan perkara ini menjadi kebijakan penuntut umum dengan melihat urgensinya pemeriksaan. Dengan telah dilakukan pelimpahan perkara Pinangki dan P-21 DT, penggabungan tidak menjadi urgensinya," ungkapnya.
Dia juga menilai, penggabungan atau tidaknya dakwaan terhadap Djoko Tjandra tidak akan berpengaruh secara signifikan terhadap pengungkapan kasus itu. Dia percaya pengadilan bakal tetap menggelar sidang secara terbuka dan transparan.
"Sehingga, ada tidaknya penggabungan perkara, pengadilan tetap terbuka dan transparan, sehingga tidak ada halangan bagi Djoko Tjandra untuk ungkapkan kasusnya secara terbuka dan tuntas," pungkasnya.
Sekadar diketahui, Kejagung berencana menggabungkan berkas perkara tersangka tindak pidana korupsi Djoko Tjandra dengan berkas perkara tindak pidana penghapusan red notice di Bareskrim Polri. Saat ini, Kejagung tengah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk menyelesaikan penyesuaian berkas perkara.
Dia juga menilai, penggabungan atau tidaknya dakwaan terhadap Djoko Tjandra tidak akan berpengaruh secara signifikan terhadap pengungkapan kasus itu. Dia percaya pengadilan bakal tetap menggelar sidang secara terbuka dan transparan.
"Sehingga, ada tidaknya penggabungan perkara, pengadilan tetap terbuka dan transparan, sehingga tidak ada halangan bagi Djoko Tjandra untuk ungkapkan kasusnya secara terbuka dan tuntas," pungkasnya.
Sekadar diketahui, Kejagung berencana menggabungkan berkas perkara tersangka tindak pidana korupsi Djoko Tjandra dengan berkas perkara tindak pidana penghapusan red notice di Bareskrim Polri. Saat ini, Kejagung tengah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk menyelesaikan penyesuaian berkas perkara.
(maf)
tulis komentar anda