Kriteria dan Syarat Orang yang Boleh Bepergian saat Pandemi Corona

Rabu, 06 Mei 2020 - 16:20 WIB
Adapun mereka yang dikecualikan, yakni orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakaan pelayanan percepatan penanganan Covid-19.

Kemudian pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting.

Pengecualian juga diberikan terkait perjalanan pasien yang membutuhkan layanan kesehatan darurat termasuk keluarga intinya.

Begitu juga bagi repatriasi pekerja migran Indonsia (PMI), warga negara Indonesia dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusu oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Orang-orang yang bisa keluar masuk wilayah saat pandemi Corona harus memiliki beberapa syarat. Bagi orang yang bekerja pada lembaga pemerintah dan swasta, antara lain harus menunjukkan surat tugas bagi ASN, TNI, Polri yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon II.

Kemudian, menunjukkan surat tugas bagi pegawai BUMN/BUMD/unit pelaksana teknis/satuan kerja/organisasi nonpemerintah/lembaga usaha yang ditandatangani oleh direksi/kepala kantor.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!