Cipta Kerja: Pasal Lingkungan vs Angsa Hijau

Senin, 12 Oktober 2020 - 06:44 WIB
Elvia Ivada
Elvia Ivada

Dosen Pendidikan Akuntansi FKIP UNS,

Mahasiswa Program Doktor Ilmu Ekonomi FEB UNS,

Corporate Sustainability Reporting Specialist





SANTER
terkabar bahwa Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang penuh kontroversi memuat pasal-pasal yang memudahkan investasi dengan berbagai cara, termasuk berpotensi mengancam kelestarian lingkungan hidup (KORAN SINDO, 27 Februari 2020). Protes berbagai elemen masyarakat termasuk para pegiat lingkungan hidup seperti Walhi yang menyatakan bahwa pada UU Ciptaker memiliki pasal-pasal yang melemahkan perlindungan lingkungan hidup, ditepis dengan berbagai jawaban. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyebut tidak benar bahwa perlindungan lingkungan mengalami kemunduran dalam UU tersebut (KORAN SINDO, 8 Oktober 2020).

Belum pasti mana yang benar. Namun jika benar bahwa UU Cipta Kerja berpotensi melemahkan perlindungan dan mengancam kelestarian lingkungan hidup, inisiator dan pembuat UU itu sesungguhnya kurang memahami ke mana arah dunia berputar. Mengapa demikian?

Pergeseran Paradigma Bisnis

Penelitian membuktikan bahwa tekanan berbagai pihak menyebabkan perusahaan "dipaksa" harus mempertimbangkan masalah lingkungan hidup dalam strategi dan operasi bisnisnya (Sarkis et al., 2009; Alshehhi et al., 2018). Hal itu menyebabkan pergeseran paradigma perusahaan bisnis dari ekspektasi keuangan tradisional ke ekspektasi keberlanjutan (sustainability) perusahaan (Laska et al., 2017). Dengan kata lain, perusahaan pada saat melakukan kegiatan bisnisnya dalam waktu yang sama dituntut turut mendorong pelestarian lingkungan hidup. Atau paling tidak, tanpa membahayakan lingkungan hidup dan sosial.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More