Tindakan Represif Polisi Terhadap Demonstran Penolak UU Ciptaker Dikritik
Jum'at, 09 Oktober 2020 - 20:27 WIB
Tindakan represif oknum aparat kepolisian dalam menangani demonstrasi menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja di sejumlah daerah menuai kritik. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Tindakan represif oknum aparat kepolisian dalam menangani demonstrasi menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja di sejumlah daerah menuai kritik.
Anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Bukhori Yusuf menilai tidak sepatutnya para demonstran diperlakukan dengan cara kekerasan. Bukhori mengatakan, aparat harus mengubah cara pandang mereka dalam menghadapi demonstran. Dia melanjutkan, para demonstran tidak boleh dipandang sebagai musuh. "Mereka tidak boleh dipermalukan, dianiaya, bahkan direndahkan martabatnya sebagai manusia sepanjang mereka tidak melakukan tindakan yang ofensif kepada aparat maupun sekitarnya,” ujar Bukhori dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/10/2020). (Baca juga: Komisi III DPR Desak Kapolri Usut dan Sanksi Aparat Penganiaya Wartawan)
Dia mengungkapkan, penindakan secara tegas oleh aparat adalah hal yang dibutuhkan apabila demonstran mulai bertindak anarkis, bahkan berpotensi menimbulkan bahaya yang meluas. Kendati demikian, kata dia, prosedur penindakan secara tegas oleh aparat harus dimaknai secara hati-hati dan dilaksanakan dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis. (Baca juga: Tangkap dan Aniaya Wartawan, Polri Didesak Evaluasi Pola Pengamanan Unras)
“Tindakan hard-approach sesungguhnya diperlukan ketika terlihat ada potensi bahaya di sana. Namun perlu diingat, hard-approach ini harus dilakukan dengan cara yang terukur dan beradab serta tidak boleh dipraktikan secara eksesif. Pasalnya, praktik penindakan harus sejalan dengan fungsi Polri, yakni sebagai pelayan, pelindung, dan pengayom masyarakat,” tuturnya. (Baca juga: Pengamat Intelijen: Nampak Sekali ada Penyusup dalam Aksi Demonstrasi)
Namun, sambung dia, sangat disayangkan fungsi humanis ini belum sepenuhnya dipahami oleh sebagian aparat sehingga dalam realisasinya masih terdapat kelemahan. Misalnya, masih ditemukan sejumlah oknum aparat bertindak secara represif dalam penanganan terhadap aksi demonstrasi penolakan Omnibus Law yang diselenggarakan di sejumlah wilayah di Indonesia beberapa hari terakhir.
“Sejujurnya saya merasa sangat pilu ketika melihat adik-adik mahasiswa kita di sejumlah daerah diperlakukan secara brutal oleh oknum aparat saat demonstrasi pada Kamis lalu. Mereka yang sudah tertangkap dalam keadaan tidak berdaya semestinya tidak diperlakukan secara kasar, apalagi sampai dianiaya secara beramai-ramai. Itu jelas pelanggaran HAM dan bertentangan dengan prinsip kemanusiaan," ujarnya.
Anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Bukhori Yusuf menilai tidak sepatutnya para demonstran diperlakukan dengan cara kekerasan. Bukhori mengatakan, aparat harus mengubah cara pandang mereka dalam menghadapi demonstran. Dia melanjutkan, para demonstran tidak boleh dipandang sebagai musuh. "Mereka tidak boleh dipermalukan, dianiaya, bahkan direndahkan martabatnya sebagai manusia sepanjang mereka tidak melakukan tindakan yang ofensif kepada aparat maupun sekitarnya,” ujar Bukhori dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/10/2020). (Baca juga: Komisi III DPR Desak Kapolri Usut dan Sanksi Aparat Penganiaya Wartawan)
Dia mengungkapkan, penindakan secara tegas oleh aparat adalah hal yang dibutuhkan apabila demonstran mulai bertindak anarkis, bahkan berpotensi menimbulkan bahaya yang meluas. Kendati demikian, kata dia, prosedur penindakan secara tegas oleh aparat harus dimaknai secara hati-hati dan dilaksanakan dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis. (Baca juga: Tangkap dan Aniaya Wartawan, Polri Didesak Evaluasi Pola Pengamanan Unras)
“Tindakan hard-approach sesungguhnya diperlukan ketika terlihat ada potensi bahaya di sana. Namun perlu diingat, hard-approach ini harus dilakukan dengan cara yang terukur dan beradab serta tidak boleh dipraktikan secara eksesif. Pasalnya, praktik penindakan harus sejalan dengan fungsi Polri, yakni sebagai pelayan, pelindung, dan pengayom masyarakat,” tuturnya. (Baca juga: Pengamat Intelijen: Nampak Sekali ada Penyusup dalam Aksi Demonstrasi)
Namun, sambung dia, sangat disayangkan fungsi humanis ini belum sepenuhnya dipahami oleh sebagian aparat sehingga dalam realisasinya masih terdapat kelemahan. Misalnya, masih ditemukan sejumlah oknum aparat bertindak secara represif dalam penanganan terhadap aksi demonstrasi penolakan Omnibus Law yang diselenggarakan di sejumlah wilayah di Indonesia beberapa hari terakhir.
“Sejujurnya saya merasa sangat pilu ketika melihat adik-adik mahasiswa kita di sejumlah daerah diperlakukan secara brutal oleh oknum aparat saat demonstrasi pada Kamis lalu. Mereka yang sudah tertangkap dalam keadaan tidak berdaya semestinya tidak diperlakukan secara kasar, apalagi sampai dianiaya secara beramai-ramai. Itu jelas pelanggaran HAM dan bertentangan dengan prinsip kemanusiaan," ujarnya.
Lihat Juga :