Jokowi: UU Cipta Kerja untuk Sediakan Lapangan Pekerjaan Sebanyak-banyaknya

Jum'at, 09 Oktober 2020 - 18:45 WIB
Dan, lanjut Jokowi , sebanyak 87% dari total penduduk pekerja memiliki tingkat pendidikan setingkat SMA ke bawah. "39% (dari jumlah tersebut) berpendidikan sekolah dasar. Sehingga perlu mendorong penciptaan lapangan kerja baru khususnya di sektor padat karya,” jelasnya.

Jokowi menegaskan bahwa UU ini nantinya dapat memberikan lapangan pekerjaan baru bagi pengangguran maupun para pencari kerja baru.

(Baca juga: Jokowi Tak Terima Pemerintah Dianggap Mencla-Mencle ).

"Jadi Undang-Undang Cipta Kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja serta para pengangguran," pungkasnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!