Jokowi: UU Cipta Kerja untuk Sediakan Lapangan Pekerjaan Sebanyak-banyaknya

Jum'at, 09 Oktober 2020 - 18:45 WIB
loading...
Jokowi: UU Cipta Kerja...
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan alasan penerbitan UU Cipta Kerja (Ciptaker). Salah satunya adalah untuk memenuhi kebutuhan terhadap lapangan pekerjaan. Foto/setkab.go.id
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) menyampaikan alasan penerbitan UU Cipta Kerja (Ciptaker). Salah satunya adalah untuk memenuhi kebutuhan terhadap lapangan pekerjaan .

Jokowi mengatakan, lapangan pekerjaan sangat dibutuhkan Indonesia mengingat adanya angkatan kerja baru setiap tahunnya. "Setiap tahun ada sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru, anak muda yang masuk ke pasar kerja. Sehingga kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat sangat mendesak," kata Jokowi di Istana Bogor, Jumat (9/10/2020).

Kebutuhan terhadap penyediaan lapangan kerja semakin meningkat karena adanya pandemi covid-19. Dia menyebut jutaan pekerja terdampak Covid-19. "Apalagi di tengah pandemi terdapat kurang lebih 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak pandemi Covid 19," ungkapnya.

(Baca juga: Istana Dikepung Demo, Kunker Jokowi ke Daerah Kurang Bijak ).

Dan, lanjut Jokowi , sebanyak 87% dari total penduduk pekerja memiliki tingkat pendidikan setingkat SMA ke bawah. "39% (dari jumlah tersebut) berpendidikan sekolah dasar. Sehingga perlu mendorong penciptaan lapangan kerja baru khususnya di sektor padat karya,” jelasnya.

Jokowi menegaskan bahwa UU ini nantinya dapat memberikan lapangan pekerjaan baru bagi pengangguran maupun para pencari kerja baru.

(Baca juga: Jokowi Tak Terima Pemerintah Dianggap Mencla-Mencle ).

"Jadi Undang-Undang Cipta Kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja serta para pengangguran," pungkasnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mantan Wakapolri: Polisi...
Mantan Wakapolri: Polisi yang Bawa Dokter Tifa ke RS Polri Pernah Dampingi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Temui Jokowi
Asosiasi Dosen Ilmu...
Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia: Jokowi Apresiasi UU Polri Baru
Jokowi dan PSI Dinilai...
Jokowi dan PSI Dinilai Satu Paket Politik, Ini Temuan Survei LPI
Ahmad Khozinudin: Kami...
Ahmad Khozinudin: Kami Nyatakan Perang Terbuka secara Hukum Melawan Joko Widodo
Usai Temui Jokowi, IKA...
Usai Temui Jokowi, IKA BEM Nusantara Akan Bertemu Gibran, Bahas Apa?
Jokowi Bakal Masuk PSI,...
Jokowi Bakal Masuk PSI, Deddy Sitorus PDIP: Terus Terang Kami Tidak Takut
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Warga Wanam Harap Pembangunan...
Warga Wanam Harap Pembangunan PSN di Papua Selatan Dilanjutkan
Rekomendasi
Demo Anti-Pemerintah...
Demo Anti-Pemerintah Digelar selama 50 Hari, Bolivia Deklarasikan Status Darurat
Jangan Sampai Lolos!...
Jangan Sampai Lolos! BRI Consumer Expo 2026 Makassar Hadirkan Promo Gila-gilaan dari Rumah, Mobil, sampai Tiket Liburan
Aturan Baru FIFA Makan...
Aturan Baru FIFA Makan Korban Pertama: Almiron Dikartu Merah Gara-Gara Tutup Mulut
Berita Terkini
4 Keputusan Munas Kader...
4 Keputusan Munas Kader Muda NU, Dukung Muktamar ke-35 di Lirboyo hingga Tolak Zonasi AHWA
Mantan Petinggi OJK...
Mantan Petinggi OJK Ditahan Bareskrim terkait Kasus Dana Syariah Indonesia
Boni Hargens Minta Hilangkan...
Boni Hargens Minta Hilangkan Prasangka Buruk terhadap Polri
Sony Sonjaya Ungkap...
Sony Sonjaya Ungkap 41 Nama Diduga Minta Titik SPPG, Sahroni Khawatir untuk Mengelabui Penyidik
Din Syamsuddin Sebut...
Din Syamsuddin Sebut Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Dipaksakan: Kezaliman yang Nyata
Periksa Silmy Karim,...
Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset
Infografis
Diskon dan Pembebasan...
Diskon dan Pembebasan BBNKB untuk Warga Jakarta!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved