Lagi, Sidang Gugatan Hak Paten Bubble Wrap Digelar Pengadilan Tata Niaga Jakpus
Rabu, 07 Oktober 2020 - 20:29 WIB
JAKARTA - Sidang lanjutan gugatan perdata Hak Paten Bubble Wrap antara PT Trimitra Swadaya, PT Cheko Sentosa dan PT Daco Jaya Abadi dengan PT GMP Sukses Makmur Indonesia kembali di gelar di Pengadilan Tata Niaga Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2020).
Sidang lanjutan ini mengagendakan penyerahan barang bukti kepada majelis hakim. Penyerahan barang bukti ini juga disaksikan karyawan dan penggugat. (Baca juga: Lima Dinas Ini Bosnya Paling Sering Terlibat Korupsi Kepala Daerah)
'Harapan kami, semoga gugatan mengenai Pemberian Hak Paten Sederhana ini dicabut,” ujar Irma Damayanti, Head PPIC PT Trimitra Swadaya usai sidang.
Gugatan ini didasarkan pada pemberian Paten Sederhana dengan judul Pembungkus Bergelembung Berwarna kepada PT GMP Sukses Makmur Indonesia yang diduga tidak memenuhi syarat pemberian Paten Sederhana sebagaimana Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
“Kami juga memohon dihapusnya pemberian Paten Plastic Bubber Wrap plastik berwarna karena menurut kami dalam UU Paten, Paten ini bermasalah karena tidak memenuhi tiga syarat pemberian Paten yaitu baru, jelas dan dapat diterapkan secara industri,” beber Padot Agustinus Naibaho SH selaku Kuasa Hukum PT Trimitra Swadaya. (Baca: Tindak Pidana Korupsi Paling Banyak Terjadi di Tahun Politik)
Terkait sengketa Paten Bubble Wrap berwarna ini, upaya pembatalan paten sederhana ini juga sedang berproses di Komisi Banding Dirjen Hak dan Kekayaan Intelektual (HAKI) Kementerian Hukum dan HAM dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Sidang lanjutan ini mengagendakan penyerahan barang bukti kepada majelis hakim. Penyerahan barang bukti ini juga disaksikan karyawan dan penggugat. (Baca juga: Lima Dinas Ini Bosnya Paling Sering Terlibat Korupsi Kepala Daerah)
'Harapan kami, semoga gugatan mengenai Pemberian Hak Paten Sederhana ini dicabut,” ujar Irma Damayanti, Head PPIC PT Trimitra Swadaya usai sidang.
Gugatan ini didasarkan pada pemberian Paten Sederhana dengan judul Pembungkus Bergelembung Berwarna kepada PT GMP Sukses Makmur Indonesia yang diduga tidak memenuhi syarat pemberian Paten Sederhana sebagaimana Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
“Kami juga memohon dihapusnya pemberian Paten Plastic Bubber Wrap plastik berwarna karena menurut kami dalam UU Paten, Paten ini bermasalah karena tidak memenuhi tiga syarat pemberian Paten yaitu baru, jelas dan dapat diterapkan secara industri,” beber Padot Agustinus Naibaho SH selaku Kuasa Hukum PT Trimitra Swadaya. (Baca: Tindak Pidana Korupsi Paling Banyak Terjadi di Tahun Politik)
Terkait sengketa Paten Bubble Wrap berwarna ini, upaya pembatalan paten sederhana ini juga sedang berproses di Komisi Banding Dirjen Hak dan Kekayaan Intelektual (HAKI) Kementerian Hukum dan HAM dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda