Vaksinasi Covid Ditarget Beres 2022
Kamis, 08 Oktober 2020 - 06:35 WIB
JAKARTA - Vaksinasi Covid-19 bagi rakyat Indonesia ditargetkan bisa rampung pada 2022 mendatang. Rencana pemerintah ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 99/2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang telah diteken Presiden Joko Widodo, Senin (5/10/2020).
Merujuk isi pasal 2 ayat 4 perpres tersebut, pengadaan vaksin Covid-19 dan pelaksanaan vaksinasi dilakukan pada 2O2O, 2021, dan Tahun 2022. Pelaksanaan dan penetapan jenis vaksin akan dilakukan oleh menteri kesehatan dengan pertimbangan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. (Baca: Keajaiban Surah Al-Fatihah Menyembuhkan Penyakit dan Penawar Racun)
Rabu (30/9/2020), Jokowi mengatakan, vaksinasi Covid-19 akan menyasar 180 juta penduduk Indonesia. Dengan vaksinasi ini, diharapkan masyarakat Indonesia akan memiliki kekebalan dalam menghadapi pandemi corona. Paling cepat, vaksin corona akan tersedia pada akhir 2020 atau awal 2021.
Selain pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi Covid, Perpres No 99/2020 mengatur dua hal lain, yakni, pendanaan pengadaan vaksin serta dukungan dan fasilitas dari kementerian, lembaga dan pemerintah daerah.
Terkait pengadaan vaksin, pemerintah menugaskan antara lain kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) lewat penunjukan langsung badan usaha penyedia, dan/atau kerjasama dengan lembaga/badan internasional. BUMN yang ditunjuk adalah PT Bio Farma (persero) dengan dapat melibatkan anak perusahaan PT Kimia Farma Tbk dan PT Indonesia Farma Tbk.
Sementara untuk penunjukan badan usaha penyedia dilakukan oleh Menteri Kesehatan. Badan usaha penyedia harus memiliki sertifikat mengenai cara pembuatan obat atau sertifikat cara distribusi obat yang baik sesuai bidang usaha badan usaha. (Baca juga: Miris, UU Ciptaker Tempatkan Pendidikan sebagai Komoditas yang Diperdagangkan)
Kerjasama dengan lembaga/badan internasional dilakukan dengan lembaga/badan internasional yang melakukan penawaran atau kerjasama penelitian, produksi dan/atau penyediaan Vaksin COVID- 19. Lembaga yang dimaksud antara lain The Coalition for Epidemic Preparedness Innovations (CEPI), The Global Alliance for Vaccines and Immunizations (GAVI) dan/atau lembaga/badan internasional lainnya.
Berapa jumlah dan jenis vaksin menjadi otoritas Menteri Kesehatan. Selain itu Menteri Kesehatan juga menetapkan besaran harga pembelian vaksin covid9 dengan memperhatikan kedaruratan dan keterbatasan ketersediaannya.
Untuk pendanaan pengadaan dan pelaksanaan vaksin Covid-19 bersumber dari APBN dan/atau sumber lain yang sah dan dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengadaan vaksin covid-19 yang pendanaannya bersumber pada APBN dapat dilakukan dengan mekanisme kontrak tahun jamak.
Merujuk isi pasal 2 ayat 4 perpres tersebut, pengadaan vaksin Covid-19 dan pelaksanaan vaksinasi dilakukan pada 2O2O, 2021, dan Tahun 2022. Pelaksanaan dan penetapan jenis vaksin akan dilakukan oleh menteri kesehatan dengan pertimbangan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. (Baca: Keajaiban Surah Al-Fatihah Menyembuhkan Penyakit dan Penawar Racun)
Rabu (30/9/2020), Jokowi mengatakan, vaksinasi Covid-19 akan menyasar 180 juta penduduk Indonesia. Dengan vaksinasi ini, diharapkan masyarakat Indonesia akan memiliki kekebalan dalam menghadapi pandemi corona. Paling cepat, vaksin corona akan tersedia pada akhir 2020 atau awal 2021.
Selain pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi Covid, Perpres No 99/2020 mengatur dua hal lain, yakni, pendanaan pengadaan vaksin serta dukungan dan fasilitas dari kementerian, lembaga dan pemerintah daerah.
Terkait pengadaan vaksin, pemerintah menugaskan antara lain kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) lewat penunjukan langsung badan usaha penyedia, dan/atau kerjasama dengan lembaga/badan internasional. BUMN yang ditunjuk adalah PT Bio Farma (persero) dengan dapat melibatkan anak perusahaan PT Kimia Farma Tbk dan PT Indonesia Farma Tbk.
Sementara untuk penunjukan badan usaha penyedia dilakukan oleh Menteri Kesehatan. Badan usaha penyedia harus memiliki sertifikat mengenai cara pembuatan obat atau sertifikat cara distribusi obat yang baik sesuai bidang usaha badan usaha. (Baca juga: Miris, UU Ciptaker Tempatkan Pendidikan sebagai Komoditas yang Diperdagangkan)
Kerjasama dengan lembaga/badan internasional dilakukan dengan lembaga/badan internasional yang melakukan penawaran atau kerjasama penelitian, produksi dan/atau penyediaan Vaksin COVID- 19. Lembaga yang dimaksud antara lain The Coalition for Epidemic Preparedness Innovations (CEPI), The Global Alliance for Vaccines and Immunizations (GAVI) dan/atau lembaga/badan internasional lainnya.
Berapa jumlah dan jenis vaksin menjadi otoritas Menteri Kesehatan. Selain itu Menteri Kesehatan juga menetapkan besaran harga pembelian vaksin covid9 dengan memperhatikan kedaruratan dan keterbatasan ketersediaannya.
Untuk pendanaan pengadaan dan pelaksanaan vaksin Covid-19 bersumber dari APBN dan/atau sumber lain yang sah dan dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengadaan vaksin covid-19 yang pendanaannya bersumber pada APBN dapat dilakukan dengan mekanisme kontrak tahun jamak.
tulis komentar anda