Kreditur Apartemen Antasari 45 Uji Materi UU Kepailitan ke MK

Rabu, 07 Oktober 2020 - 23:33 WIB
hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya, dapat mengeksekusi haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan.

Dia menjelaskan, posisi dan kedudukan pembeli unit apartemen dalam hal debitur/developer diduga dalam proses pailit maka tentu hal tersebut akan sangat merugikan pembeli apartemen.

"Hal itu mengingat posisi dan kedudukannya hanya sebagai kreditur konkuren yang posisinya berada setelah kreditor preferen maupun separatis menurut UU Kepailitan," ujarnya.(Baca juga: 240.291 Orang Sembuh dari Corona, Rata-rata Kesembuhan 76,1% )

Senada dengan Saiful Anam, Achmad Umar mengatakan, celah yang demikian seringkali digunakan developer nakal untuk tidak bertanggung jawab terhadap pembeli yang telah melakukan pembayaran kepada developer.

"Sehingga dengan demikian jelas posisi pembeli apartemen tidak memiliki kepastian hukum. Mengingat apabila melihat UU Perlindungan Konsumen mestinya posisi dan kedudukan didahulukan bahkan prioritas mendapat ganti kerugian apabila pelaku usaha lalai terhadap yang diperjanjikan," tuturnya. (Baca juga: Curah Hujan Meningkat Akibat La Nina, BMKG Imbau Cegah Zero Victim)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!