Kreditur Apartemen Antasari 45 Uji Materi UU Kepailitan ke MK

Rabu, 07 Oktober 2020 - 23:33 WIB
Salah satu kuasa hukum lainnya, Fuad Abdullah menjelaskan, untuk itu dasar pertimbangan pengajuan uji materi terhadap UU Kapailitan ke MK adalah adanya ketimpangan antara posisi pembeli unit apartemen dan debitur dalam proses pailit.

Anggota tim kuasa hukum lainnya Zenuri Makhrodji mengaku akan mengadukan dugaan mafia kepailitan ini kepada Presiden, DPR dan Mahkamah Agung.

Hal itu dilakukan agar tidak ada celah hukum kepailitan disalahgunakan oleh oknum tertentu sehingga sangat merugikan pembeli unit apartemen.

Zaenuri menambahkan, melalui uji materi ke MK ini diharapkan posisi dan kedudukan pembeli apartemen sejajar dengan kreditor separatis dan pembayarannya didahulukan dari kreditor separatis lainnya.

Seperti diketahui sebelumnya para kreditur apartemen Antasari 45 dalam menghadapi proses pailit PT Prospek Duta Sukses menunjuk lima pengacara dalam hal ini Saiful Anam, Zenuri Makhrodji, Fuad Abdullah, Danies Kurniartha dan Achmad Umar.
(dam)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More