Kebijakan Cipta Polemik

Kamis, 08 Oktober 2020 - 05:50 WIB
Meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan memperbaiki iklim investasi dan memudahkan rekrutmen ketenagakerjaan tentu hal yang baik. Hanya, upaya tersebut harus dibarengi dengan keterbukaan dan memperhatikan aturan-aturan lain serta melindungi masyarakat secara luas. Substansi pengaturan yang terdapat dalam RUU Ciptaker memiliki implikasi yang luas terhadap praktik kenegaraan dan pemerintahan di Indonesia.

Para buruh yang tergabung dalam serikat pekerja mendesak masalah tentang pemutusan hubungan kerja (PHK), sanksi, dan tenaga kerja asing (TKA) dapat kembali kepada ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.

Meski demikian, yang dinilai sangat penting oleh para buruh yakni menyangkut kesejahteraan dan upah para buruh. Agar tidak terus menjadi polemik, pemerintah dan DPR harus mengkaji ulang serta merevisi sejumlah pasal bermasalah dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

Apalagi, banyak pihak berpendapat RUU Cipta Kerja, baik proses legislasi maupun substansinya, berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM) dan bertentangan dengan kewajiban internasional Indonesia untuk melindungi HAM, terutama menyangkut hak untuk bekerja dan hak di tempat kerja.

RUU Cipta Kerja dinilai berisi pasal-pasal yang dapat mengancam hak setiap orang untuk mendapatkan kondisi kerja yang adil dan menyenangkan, serta bertentangan dengan prinsip nonretrogresi dalam hukum internasional.

Pasal-pasal tersebut berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM karena akan memberikan lebih banyak ruang bagi perusahaan dan korporasi untuk mengeksploitasi tenaga kerja. Jika disahkan, RUU ini bisa membahayakan hak-hak pekerja. Untuk menghentikan polemik, pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU sebaiknya ditunda.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(bmm)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More