Serikat Buruh Belum Berencana Tempuh Judicial Review UU Cipta Kerja
Rabu, 07 Oktober 2020 - 07:01 WIB
JAKARTA - Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia ( KASBI ), Nining Elitos menyatakan, pihaknya belum berencana melakukan Judicial Review (JR) atau uji materi terkait Undang-Undang (UU) Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK), dalam waktu dekat. Kata Nining, saat ini serikat buruh masih melakukan konsolidasi untuk menggelar aksi demonstrasi di masing-masing wilayah.
"Belum ada sih. Kita masih tetep mobilisasi massa. Jadi masih tetep berjuang berkaitan dengan kepentingan bersama, jadi belum ada untuk ke jalur Judicial Review," kata Nining saat berbincang dengan Okezone, Rabu (7/10/2020). (Baca juga; Tolak UU Cipta Kerja, Serikat Pekerja Tuntut Presiden Terbitkan Perppu )
Menurut Nining, kekuasaan yang melibatkan pemerintah dan DPR saat ini sulit dipercaya. Sebab, sambungnya, banyak janji-janji pemerintah dan DPR terkait pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang tidak ditepati.
"Ketika kita menyampaikan aspirasi, mereka bilang di masa reses tidak akan melakukan pembahasan, rapat, atau sidang. Faktanya, seminggu dua kali," bebernya. (Baca juga; SETARA Institute: Pengesahan UU Ciptaker Model Legislasi Terburuk )
"Nah kemarin kita kita dikagetkan adanya pembahasan di paripurna tanggal 8, tapi tiba-tiba berubah tanggal 5 gitu ya. Bayangkan, rapat pengesahan saja, anggota dewan tidak dapat draft. Entah apa yang disahkan kemarin," imbuhnya.
Atas dasar itulah kemudian Nining dan serikat buruh lainnya meragukan keberpihakan UU Cipta Kerja terhadap rakyat. "Nah itu semakin menguatkan keraguan kita bahwa UU itu adalah bukan untuk rakyat kecil tapi lebih kepada kepentingan pemodal dan oligarki," terangnya.
Nining juga mengaku telah berkoordinasi dengan sejumlah elemen serikat buruh di daerah terkait upaya Judicial Review ke MK. Namun memang, kata Nining, belum ada serikat buruh yang akan melakukan Judicial Review terkait UU Cipta Kerja, dalam waktu dekat.
"Di aliansi gerakan buruh bersama rakyat, dan bersama aliansi-aliansi di daerah, berbagai macam kota dan daerah, kita sampai hari ini belum terpikirkan hal (Judicial Review) itu. Tetapi kita masih perjuangan yang sekuat-kuatnya," pungkasnya.
"Belum ada sih. Kita masih tetep mobilisasi massa. Jadi masih tetep berjuang berkaitan dengan kepentingan bersama, jadi belum ada untuk ke jalur Judicial Review," kata Nining saat berbincang dengan Okezone, Rabu (7/10/2020). (Baca juga; Tolak UU Cipta Kerja, Serikat Pekerja Tuntut Presiden Terbitkan Perppu )
Menurut Nining, kekuasaan yang melibatkan pemerintah dan DPR saat ini sulit dipercaya. Sebab, sambungnya, banyak janji-janji pemerintah dan DPR terkait pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang tidak ditepati.
"Ketika kita menyampaikan aspirasi, mereka bilang di masa reses tidak akan melakukan pembahasan, rapat, atau sidang. Faktanya, seminggu dua kali," bebernya. (Baca juga; SETARA Institute: Pengesahan UU Ciptaker Model Legislasi Terburuk )
"Nah kemarin kita kita dikagetkan adanya pembahasan di paripurna tanggal 8, tapi tiba-tiba berubah tanggal 5 gitu ya. Bayangkan, rapat pengesahan saja, anggota dewan tidak dapat draft. Entah apa yang disahkan kemarin," imbuhnya.
Atas dasar itulah kemudian Nining dan serikat buruh lainnya meragukan keberpihakan UU Cipta Kerja terhadap rakyat. "Nah itu semakin menguatkan keraguan kita bahwa UU itu adalah bukan untuk rakyat kecil tapi lebih kepada kepentingan pemodal dan oligarki," terangnya.
Nining juga mengaku telah berkoordinasi dengan sejumlah elemen serikat buruh di daerah terkait upaya Judicial Review ke MK. Namun memang, kata Nining, belum ada serikat buruh yang akan melakukan Judicial Review terkait UU Cipta Kerja, dalam waktu dekat.
"Di aliansi gerakan buruh bersama rakyat, dan bersama aliansi-aliansi di daerah, berbagai macam kota dan daerah, kita sampai hari ini belum terpikirkan hal (Judicial Review) itu. Tetapi kita masih perjuangan yang sekuat-kuatnya," pungkasnya.
(wib)
tulis komentar anda