Tolak UU Cipta Kerja, Serikat Pekerja Tuntut Presiden Terbitkan Perppu
Selasa, 06 Oktober 2020 - 19:18 WIB
loading...
Ratusan buruh memblokade jalan nasional Bandung-Garut--Tasikmalaya dalam aksi menolak UU Cipta Kerja di Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/10/2020). Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Protes keras atas pengesahan RUU Cipta Kerja oleh pemerintah dan DPR pada Senin, 5 Oktober 2020, masih berlanjut. Terlebih, kaum buruh sudah berulang kali meminta pembahasan omnibus law itu dihentikan sebelum disahkan menjadi undang-undang (UU).
Atas pengesahan UU itu, serikat pekerja di sektor ketenagalistrikan menuding pemerintah dan DPR. seperti ‘kejar setoran’ sehingga terburu-buru mengesahkan UU Cipta Kerja . Hal itu disampaikan serikat pekerja atau buruh di sektor kelistrikan seperti SP PLN Persero, PP Indonesia Power, SP PJB, SPEE-FSPMI, dan Serbuk Indonesia.
Mereka mendesak Presiden Joko Widodo mendengarkan aspirasi rakyat dan bersikap tegas dengan membatalkan UU Cipta Kerja melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
“Presiden harus mengambil sikap tegas untuk mengeluarkan Perppu yang menunda pemberlakukan omnibus law UU Cipta Kerja sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Toh, hal itu untuk kepentingan rakyatnya sendiri,” ujar Ketua Umum PPIP PS Kuncoro kepada SINDOnews, Selasa (6/10/2020).
(Baca: Ribuan Buruh di KBB Turun ke Jalan Tolak UU Cipta Kerja)
Ia menilai omnibus law berpotensi melanggar tafsir konstitusi, terutama dalam Subklaster Ketenagalistrikan. Menurutnya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 111/PUU-XIII/2015 tidak digunakan sebagai rujukan pada UU Cipta Kerja sehingga akan mengakibatkan adanya pelanggaran UUD 1945 Pasal 33 ayat (2) yang ujungnya berpotensi akan mengakibatkan kenaikan tarif listrik ke masyarakat.
Atas pengesahan UU itu, serikat pekerja di sektor ketenagalistrikan menuding pemerintah dan DPR. seperti ‘kejar setoran’ sehingga terburu-buru mengesahkan UU Cipta Kerja . Hal itu disampaikan serikat pekerja atau buruh di sektor kelistrikan seperti SP PLN Persero, PP Indonesia Power, SP PJB, SPEE-FSPMI, dan Serbuk Indonesia.
Mereka mendesak Presiden Joko Widodo mendengarkan aspirasi rakyat dan bersikap tegas dengan membatalkan UU Cipta Kerja melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
“Presiden harus mengambil sikap tegas untuk mengeluarkan Perppu yang menunda pemberlakukan omnibus law UU Cipta Kerja sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Toh, hal itu untuk kepentingan rakyatnya sendiri,” ujar Ketua Umum PPIP PS Kuncoro kepada SINDOnews, Selasa (6/10/2020).
(Baca: Ribuan Buruh di KBB Turun ke Jalan Tolak UU Cipta Kerja)
Ia menilai omnibus law berpotensi melanggar tafsir konstitusi, terutama dalam Subklaster Ketenagalistrikan. Menurutnya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 111/PUU-XIII/2015 tidak digunakan sebagai rujukan pada UU Cipta Kerja sehingga akan mengakibatkan adanya pelanggaran UUD 1945 Pasal 33 ayat (2) yang ujungnya berpotensi akan mengakibatkan kenaikan tarif listrik ke masyarakat.
Lihat Juga :