Sebut Banyak Anggapan Salah Soal UU Ciptaker, Ini Penjelasan Politikus PAN
Selasa, 06 Oktober 2020 - 21:08 WIB
Catatan ketujuh, Pasal 88 B yang menyebutkan bahwa upah para pekerja akan ditetapkan berdasarkan satuan waktu dan/atau hasil. Ketentuan ini berpotensi melahirkan ketidakadilan bagi kesejahteraan pekerja/buruh. Penghasilan yang diterima bisa berada di bawah upah minimum yang seharusnya. ketentuan ini hanya cocok diterapkan kepada pekerja profesional, bukan ke buruh atau pekerja biasa.
Catatan kedelapan, terkait pesangon. Jumlah pesangon para pekerja mestinya tidak dikurangi, tetap 32 kali gaji. Namun bedanya, pesangon tersebut tidak dibayarkan oleh pemberi kerja saja, namun juga dibayar oleh pemerintah. Saat terjadi PHK, pemberi kerja wajib membayar pesangon sebesar 23 kali gaji. Sedangkan pemerintah membayar 9 kali gaji melalui skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). “Hal ini meringankan beban pemberi kerja. Skema ini perlu diatur dan diperdalam lebih lanjut. Sebab skema JKP ini direncanakan juga akan menyerap Anggaran Penerimaan Belanja Negara (APBN),” pungkas Farah Putri.
Catatan kedelapan, terkait pesangon. Jumlah pesangon para pekerja mestinya tidak dikurangi, tetap 32 kali gaji. Namun bedanya, pesangon tersebut tidak dibayarkan oleh pemberi kerja saja, namun juga dibayar oleh pemerintah. Saat terjadi PHK, pemberi kerja wajib membayar pesangon sebesar 23 kali gaji. Sedangkan pemerintah membayar 9 kali gaji melalui skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). “Hal ini meringankan beban pemberi kerja. Skema ini perlu diatur dan diperdalam lebih lanjut. Sebab skema JKP ini direncanakan juga akan menyerap Anggaran Penerimaan Belanja Negara (APBN),” pungkas Farah Putri.
(cip)
tulis komentar anda