Perppu No. 2/2020 Dinilai Masih Setengah Hati Beri Kepastian Hukum Pilkada
Rabu, 06 Mei 2020 - 09:33 WIB
JAKARTA - Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini mengaku telah menerima naskah Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang, dari mantan Ketua KPU yang sekarang menjadi deputi KSP, Juri Ardiantoro. (Baca juga: Perppu Diteken Jokowi, Pilkada Digelar Desember)
Titi mengaku semua pihak harus memberikan apresiasi kepada pemerintah yang akhirnya menerbitkan Perppu dan bisa memberikan kepastian hukum terkait keberlanjutan tahapan pilkada pascapenundaan yang telah dilakukan KPU. Perpu ini sekaligus menjadi legalitas atas penundaan pilkada serentak secara nasional yang telah diputuskan KPU pada 21 Maret 2020 lalu melalui Keputusan KPU Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020. (Baca juga: Kemendagri: Pilkada Dimungkinkan Ditunda Kembali Jika COVID-19 Belum Tuntas)
"Penundaan empat aktivitas tahapan secara nasional yang dilakukan KPU menjadi absah melalui pengaturan perubahan Pasal 120 ayat (1) Perpu No. 2 Tahun 2020 tersebut," kata Titi kepada SINDOnews, Rabu (6/5/2020).
Titi menuturkan, pasal 120 ayat (1) Perppu Pilkada mengatur bahwa dalam hal pada sebagian wilayah pemilihan, seluruh wilayah pemilihan, sebagian besar daerah, atau seluruh daerah terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, bencana nonalam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pemilihan atau pemilihan serentak tidak dapat dilaksanakan, dilakukan pemilihan lanjutan atau pemilihan serentak lanjutan.
"Kalau dalam UU Pilkada sebelumnya tidak mengenal mekanisme penundaan pilkada akibat bencana nonalam maupun penundaan secara nasional di seluruh wilayah, maka perppu pilkada secara eksplisit telah mengaturnya," ungkap dia.
Selanjutnya, Titi melihat, pada Pasal 122A ayat (1) Perppu Pilkada mengatur pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dilaksanakan setelah penetapan penundaan tahapan pelaksanaan pemilihan serentak dengan Keputusan KPU diterbitkan.
Menurutnya, Ayat (2) Pasal ini lantas menegaskan bahwa penetapan penundaan tahapan pelaksanaan pemilihan serentak serta pelaksanaan pemilihan serentak lanjutan dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat.
"KPU melalui pasal ini menjadi tak sepenuhnya mandiri dalam membuat keputusan teknis terkait penundaan dan pelaksanaan pemilihan lanjutan. Sesuatu yang cukup disayangkan, karena sangat mungkin KPU akan terjebak dalam tarik menarik kepentingan politik di antara Pemerintah dan DPR yang memiliki agenda politiknya masing-masing," ujar dia.
Selain itu, kata Titi, Perppu Pilkada pada Pasal 201A ayat (2) menyebutkan, pemungutan suara serentak Pilkada 2020 yang ditunda akibat bencana nonalam, akan dilanjutkan pelaksanaannya pada bulan Desember 2020.
Titi mengaku semua pihak harus memberikan apresiasi kepada pemerintah yang akhirnya menerbitkan Perppu dan bisa memberikan kepastian hukum terkait keberlanjutan tahapan pilkada pascapenundaan yang telah dilakukan KPU. Perpu ini sekaligus menjadi legalitas atas penundaan pilkada serentak secara nasional yang telah diputuskan KPU pada 21 Maret 2020 lalu melalui Keputusan KPU Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020. (Baca juga: Kemendagri: Pilkada Dimungkinkan Ditunda Kembali Jika COVID-19 Belum Tuntas)
"Penundaan empat aktivitas tahapan secara nasional yang dilakukan KPU menjadi absah melalui pengaturan perubahan Pasal 120 ayat (1) Perpu No. 2 Tahun 2020 tersebut," kata Titi kepada SINDOnews, Rabu (6/5/2020).
Titi menuturkan, pasal 120 ayat (1) Perppu Pilkada mengatur bahwa dalam hal pada sebagian wilayah pemilihan, seluruh wilayah pemilihan, sebagian besar daerah, atau seluruh daerah terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, bencana nonalam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pemilihan atau pemilihan serentak tidak dapat dilaksanakan, dilakukan pemilihan lanjutan atau pemilihan serentak lanjutan.
"Kalau dalam UU Pilkada sebelumnya tidak mengenal mekanisme penundaan pilkada akibat bencana nonalam maupun penundaan secara nasional di seluruh wilayah, maka perppu pilkada secara eksplisit telah mengaturnya," ungkap dia.
Selanjutnya, Titi melihat, pada Pasal 122A ayat (1) Perppu Pilkada mengatur pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dilaksanakan setelah penetapan penundaan tahapan pelaksanaan pemilihan serentak dengan Keputusan KPU diterbitkan.
Menurutnya, Ayat (2) Pasal ini lantas menegaskan bahwa penetapan penundaan tahapan pelaksanaan pemilihan serentak serta pelaksanaan pemilihan serentak lanjutan dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat.
"KPU melalui pasal ini menjadi tak sepenuhnya mandiri dalam membuat keputusan teknis terkait penundaan dan pelaksanaan pemilihan lanjutan. Sesuatu yang cukup disayangkan, karena sangat mungkin KPU akan terjebak dalam tarik menarik kepentingan politik di antara Pemerintah dan DPR yang memiliki agenda politiknya masing-masing," ujar dia.
Selain itu, kata Titi, Perppu Pilkada pada Pasal 201A ayat (2) menyebutkan, pemungutan suara serentak Pilkada 2020 yang ditunda akibat bencana nonalam, akan dilanjutkan pelaksanaannya pada bulan Desember 2020.
tulis komentar anda