Perppu Diteken Jokowi, Pilkada Digelar Desember

Rabu, 06 Mei 2020 - 05:06 WIB
loading...
Perppu Diteken Jokowi,...
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya meneken Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penundaan Pelaksanaan Pilkada tahun 2020 yang seharusnya dilaksanakan di 270 daerah pada September mendatang menjadi bulan Desember. Foto/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Perppu Nomor 2 Tahun 2020 ini berisi tentang Penundaan Pelaksanaan Pilkada tahun 2020 yang seharusnya dilaksanakan di 270 daerah pada September mendatang menjadi bulan Desember.

“Pemungutan suara serentak ditunda karena terjadi bencana nonalam. Pemungutan suara serentak yang ditunda dilaksanakan pada bulan Desember 2020,” bunyi Perppu pasal 201 A ayat 1 dan 2.

Seperti diketahui sebelumnya pemerintah, DPR dan KPU bersepakat menunda pelaksanaan pilkada karena adanya pandemi virus Corona. Dalam Perppu yang ditandatangani Presiden Jokowi tanggal 4 Mei itu juga diatur mengenai kemungkinan penundaan kembali jika pemungutan serentak tidak dapakt digelar pada Desember.

Pada Pasal 120 ayat (1) Perppu Nomor 2 Tahun 2020 disebutkan bahwa dalam hal sebagian wilayah pemilihan, seluruh wilayah pemilihan, sebagian besar daerah atau seluruh daerah kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, bencana nonalam atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pemilihan atau pemilihan serentak tidak dapat dilaksanakan, dilakukan pemilihan lanjutan. Dimana pada Pasal 120 ayat (2) disebutkan bahwa pelaksanaan pemilihan lanjutan atau pemilihan serentak lanjutan dimulai dari tahapan penyelenggaraan atau ppemilihan serentak yang terhenti.

Lalu di Pasal 122A ayat (1) disebutkan bahwa pemilihan serentak lanjutan dilaksanakan setelah ada penetapan penundaan tahapan pelaksanaan pemilihan serentak dengan Keputusan KPU. Lalu pada ayat 2 disebutkan bahwa penundaan dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, pemerintah dan DPR. Pada ayat 3 disebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan waktu pelaksanaan pemilu lanjutan diatur dalam Peraturan KPU.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MK Diminta Larang Keluarga...
MK Diminta Larang Keluarga Presiden dan Wapres Ikut Pilpres, PKS: Bagus juga untuk Pilkada
Wacana Pilkada lewat...
Wacana Pilkada lewat DPRD, Pengamat: Akibat Biaya Politik Tinggi
Tahapan Pemilu 2029...
Tahapan Pemilu 2029 Dimulai Tahun Depan, DPR Targetkan RUU Pilkada Rampung 2026
Bertemu Prabowo, Cak...
Bertemu Prabowo, Cak Imin: PKB dari Dulu Inginkan Pilkada melalui DPRD
Bertemu Prabowo, Siti...
Bertemu Prabowo, Siti Zuhro Beri Masukan tentang Sistem Pilkada
Pilkada Langsung Masih...
Pilkada Langsung Masih Diwarnai Praktik Curang, Pelonggaran Syarat Pencalonan Dinilai Perlu
Demo Rusuh Guncang Georgia,...
Demo Rusuh Guncang Georgia, Massa Serbu Istana Presiden
Partai Perindo Papua...
Partai Perindo Papua Selatan Apresiasi MK Tolak Gugatan Hasil PSU Pilkada, Hendrikus Mahuze: Mari Bersama Bangun Boven Digoel!
Ketua KPU Banten Sebut...
Ketua KPU Banten Sebut Penerapan Open Government Data Dukung Pemilu Berkualitas
Rekomendasi
Gegara Ledakan AI, Industri...
Gegara Ledakan AI, Industri Cip Rp27.000 Triliun Jadi Medan Perang AS-China
HUT ke-27 PNM, Ribuan...
HUT ke-27 PNM, Ribuan Buku Hadirkan Semangat Literasi bagi Anak-anak Pelosok
PNJ Telaah Sanksi Tindak...
PNJ Telaah Sanksi Tindak Asusila Sesama Jenis di Kampus
Berita Terkini
Prabowo: Makan Masalah...
Prabowo: Makan Masalah Sakral, Tidak Boleh Jadi Sarana Korupsi
Sidang Gugatan PLK,...
Sidang Gugatan PLK, Saksi Sebut Organisasi Penerus HCL Tak Punya Dasar Hukum
Kronologi Wamen Imipas...
Kronologi Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK
Presiden Prabowo Bakal...
Presiden Prabowo Bakal Terima Surat Kepercayaan 17 Dubes Negara Sahabat Pekan Ini
Hari Ini Noel Divonis...
Hari Ini Noel Divonis terkait Kasus Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Segel Mobil Mewah
Infografis
Klasemen Medali SEA...
Klasemen Medali SEA Games 2025 (Senin 15 Desember Pukul 14.00 WIB)
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved