PAN Apresiasi KPK dan Kemensetneg Tertibkan BMN Senilai Rp571,5 Triliun
Selasa, 06 Oktober 2020 - 15:21 WIB
JAKARTA - Partai Amanat Nasional (PAN) mengapresiasi kerja sama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menertibkan Barang Milik Negara (BMN). PAN mendukung pemerintah menertibkan aset-aset yang dimiliki negara.
Untuk diketahui, KPK dan Kemensetneg akan menertibkan BMN senilai Rp571,5 triliun yang kini dikelola pihak swasta. Ada sejumlah BMN yang disasar, di antaranya Gelora Bung Karno (GBK), Pusat Pengelolaan Kompleks (PPK) Kemayoran, Gedung Veteran Semanggi dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII). (Baca juga: Manfaatkan Barang Milik Negara, Pemerintah Kantongi Rp289 Miliar)
"Tentu saya memberikan apresiasi karena aset yang sangat luar biasa yang nilainya Rp571 T itu kontribusinya terhadap APBN enggak seimbang dengan nilai yang ada, oleh karena itu saya minta Mensetneg untuk melakukan penertiban terhadap aset-aset yang dimiliki," kata anggota Komisi II Fraksi PAN, Guspardi Gaus, Selasa (6/10). (Baca juga: PPP Bakal Kawal Penertiban Barang Milik Negara oleh KPK dan Kemensetneg)
Menurutnya, masalah aset BMN tersebut pertama masalah kepemilikan. Kedua, penguasaan. Menurutnya, aset yang dimiliki negara belum tentu bisa dikuasai. "Harusnya setelah dimiliki dikuasai (oleh negara) jadi kan aset itu nilainya luar biasa lebih dari Rp571 T, aset ini kan sangat luar biasa jumlahnya," ucapnya. (Baca juga: Kemensetneg Gandeng KPK Tertibkan BMN, DPR: Upaya Maksimalkan Aset Negara)
Dia menuturkan, ada aset BMN yang belum semuanya bisa disertifikasi oleh negara. Karenanya, perlu asas legalitas secara cepat dan terus menerus. Dia meminta negara tidak melakukan pengabaian dan pembiaran. "Sebab bagaimanapun aset negara ini merupakan tempat-tempat yang sangat strategis, oleh karena itu pertama dilakukan penataan dulu. Penataan GBK berapa, Taman Mini berapa jumlahnya, di Kemayoran berapa, setelah itu dilakukan asas legalitas," tuturnya.
Menurutnya, akan lebih gampang bila Setneg dan KPK melakukan koordinasi dengan Menteri ATR/Badan Pertanahan Nasional supaya segera dilakukan inventarisasi dan di sertifikasi. Kemudian penguasaan terhadap BMN yang dimiliki. "Jadi kepemilikan itu harus jelas itu berapa jumlah yang sebetulnya, berapa yang sudah legalitas yang ada, berapa yang belum. Nah yang belum ini tolong segera dilakukan bentuk dilegalitaskan," ucapnya.
Kemudian, bila ada masalah dengan pihak ketiga soal asas legalitas, KPK bisa menelusuri untuk melakukan penertiban. Sebab, bisa saja ada penyabotan yang berkaitan dengan masalah pidana dan perdata. "Jadi misalkan ini orang gak mau bayar sewa, itu kan bisa aspek perdata, lalu kan bisa saja unsur pidana bisa masuk disitu, kalau udah KPK yang masuk tentu pihak-pihak ketiga ini akan getir juga," ucapnya.
Sehingga, kata dia, upaya yang dilakukan Mensetneg untuk melakukan kerja sama dengan KPK dalam penguasaan aset BMN bisa berkontribusi untuk meningkatkan APBN. Dia bilang, langkah ini strategis dan perlu didukung. "Ini langkah yang strategis dan itu harus di segerakan dan ditindaklanjuti dan KPK harus segera juga untuk melakukan kerja sama dan koordinasi pihak Kemensetneg," imbuhnya.
Guspardi menambahkan, pihaknya juga akan menanyakan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) soal aset BMN tersebut. Di antaranya bagaimana soal kepemilikan dan apakah sudah sesuai prosedur atau tidak. "Bagaimana masalah aset negara yang berkaitan dengan tiga lokasi itu GBK, Taman Mini, Kemayoran, ada aset-aset yang dipindah tangankan perlu juga ditelusuri apakah sesuai dengan prosedur atau enggak, apakah negara dirugikan dalam hal itu. Apa ada aspek KKN dan sebagainya, perlu juga kita cermati tuh," tuturnya.
Sehingga, kata dia, perlu dilakukan kajian mendalam antara Mensetneg dan KPK secara aspek hukum. Bila KPK ikut dalam upaya penertiban aset ini, Komisi II akan meminta KPK serius menangani masalah ini. "Karena bagaimanapun ini aset negara yang kita lihat kontribusi nya terhadap APBN belum sebagaimana harapan kita," tegasnya
Lihat Juga: Gubernur Bengkulu Jadi Tersangka Jelang Pencoblosan, KPK Klaim Tak Ada Kepentingan Politik
Untuk diketahui, KPK dan Kemensetneg akan menertibkan BMN senilai Rp571,5 triliun yang kini dikelola pihak swasta. Ada sejumlah BMN yang disasar, di antaranya Gelora Bung Karno (GBK), Pusat Pengelolaan Kompleks (PPK) Kemayoran, Gedung Veteran Semanggi dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII). (Baca juga: Manfaatkan Barang Milik Negara, Pemerintah Kantongi Rp289 Miliar)
"Tentu saya memberikan apresiasi karena aset yang sangat luar biasa yang nilainya Rp571 T itu kontribusinya terhadap APBN enggak seimbang dengan nilai yang ada, oleh karena itu saya minta Mensetneg untuk melakukan penertiban terhadap aset-aset yang dimiliki," kata anggota Komisi II Fraksi PAN, Guspardi Gaus, Selasa (6/10). (Baca juga: PPP Bakal Kawal Penertiban Barang Milik Negara oleh KPK dan Kemensetneg)
Menurutnya, masalah aset BMN tersebut pertama masalah kepemilikan. Kedua, penguasaan. Menurutnya, aset yang dimiliki negara belum tentu bisa dikuasai. "Harusnya setelah dimiliki dikuasai (oleh negara) jadi kan aset itu nilainya luar biasa lebih dari Rp571 T, aset ini kan sangat luar biasa jumlahnya," ucapnya. (Baca juga: Kemensetneg Gandeng KPK Tertibkan BMN, DPR: Upaya Maksimalkan Aset Negara)
Dia menuturkan, ada aset BMN yang belum semuanya bisa disertifikasi oleh negara. Karenanya, perlu asas legalitas secara cepat dan terus menerus. Dia meminta negara tidak melakukan pengabaian dan pembiaran. "Sebab bagaimanapun aset negara ini merupakan tempat-tempat yang sangat strategis, oleh karena itu pertama dilakukan penataan dulu. Penataan GBK berapa, Taman Mini berapa jumlahnya, di Kemayoran berapa, setelah itu dilakukan asas legalitas," tuturnya.
Menurutnya, akan lebih gampang bila Setneg dan KPK melakukan koordinasi dengan Menteri ATR/Badan Pertanahan Nasional supaya segera dilakukan inventarisasi dan di sertifikasi. Kemudian penguasaan terhadap BMN yang dimiliki. "Jadi kepemilikan itu harus jelas itu berapa jumlah yang sebetulnya, berapa yang sudah legalitas yang ada, berapa yang belum. Nah yang belum ini tolong segera dilakukan bentuk dilegalitaskan," ucapnya.
Kemudian, bila ada masalah dengan pihak ketiga soal asas legalitas, KPK bisa menelusuri untuk melakukan penertiban. Sebab, bisa saja ada penyabotan yang berkaitan dengan masalah pidana dan perdata. "Jadi misalkan ini orang gak mau bayar sewa, itu kan bisa aspek perdata, lalu kan bisa saja unsur pidana bisa masuk disitu, kalau udah KPK yang masuk tentu pihak-pihak ketiga ini akan getir juga," ucapnya.
Sehingga, kata dia, upaya yang dilakukan Mensetneg untuk melakukan kerja sama dengan KPK dalam penguasaan aset BMN bisa berkontribusi untuk meningkatkan APBN. Dia bilang, langkah ini strategis dan perlu didukung. "Ini langkah yang strategis dan itu harus di segerakan dan ditindaklanjuti dan KPK harus segera juga untuk melakukan kerja sama dan koordinasi pihak Kemensetneg," imbuhnya.
Guspardi menambahkan, pihaknya juga akan menanyakan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) soal aset BMN tersebut. Di antaranya bagaimana soal kepemilikan dan apakah sudah sesuai prosedur atau tidak. "Bagaimana masalah aset negara yang berkaitan dengan tiga lokasi itu GBK, Taman Mini, Kemayoran, ada aset-aset yang dipindah tangankan perlu juga ditelusuri apakah sesuai dengan prosedur atau enggak, apakah negara dirugikan dalam hal itu. Apa ada aspek KKN dan sebagainya, perlu juga kita cermati tuh," tuturnya.
Sehingga, kata dia, perlu dilakukan kajian mendalam antara Mensetneg dan KPK secara aspek hukum. Bila KPK ikut dalam upaya penertiban aset ini, Komisi II akan meminta KPK serius menangani masalah ini. "Karena bagaimanapun ini aset negara yang kita lihat kontribusi nya terhadap APBN belum sebagaimana harapan kita," tegasnya
Lihat Juga: Gubernur Bengkulu Jadi Tersangka Jelang Pencoblosan, KPK Klaim Tak Ada Kepentingan Politik
(cip)
tulis komentar anda