Kemensetneg Gandeng KPK Tertibkan BMN, DPR: Upaya Maksimalkan Aset Negara

Jum'at, 25 September 2020 - 16:19 WIB
loading...
Kemensetneg Gandeng KPK Tertibkan BMN, DPR: Upaya Maksimalkan Aset Negara
Anggota DPR Fraksi Golkar, Zulfikar Arse Sadikin mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) untuk menertibkan Barang Milik Negara (BMN). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota DPR Fraksi Golkar, Zulfikar Arse Sadikin mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) untuk menertibkan Barang Milik Negara (BMN).

Untuk diketahui, KPK dan Kemensetneg akan menertibkan BMN senilai Rp571,5 triliun yang kini dikelola pihak swasta. Ada sejumlah BMN yang disasar, di antaranya Gelora Bung Karno (GBK), Pusat Pengelolaan Kompleks (PPK) Kemayoran, Gedung Veteran Semanggi dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII). "Setiap langkah dan upaya untuk memaksimalkan pengelolaan aset negara yang makin pruden dan akuntabel pasti kita dukung," katanya, Jumat (25/9/2020). (Baca juga: PSI Dukung KPK Tertibkan Barang Milik Negara yang Dikelola Swasta)

Zulfikar meminta, pemerintah memperbaiki pencatatan aset negara. Jangan sampai, nantinya ada BMN yang tidak terurus sehingga tidak memberikan manfaat bagi masyarakat. "Ke depan jangan sampai ada lagi aset negara yang tidak tercatat rapi dan tidak diurus dengan good, clear, and clean, agar aset negara tersebut makin bermanfaat untuk sebesar-besar kemaslahatan warga negara," tutupnya. (Baca juga: PDIP Dukung Rencana KPK Tertibkan Aset TMII, GBK Dan Kompleks Kemayoran)

Perlu diketahui, Kemensetneg berkoordinasi dengan KPK terkait penertiban dan pemulihan BMN senilai Rp571,5 triliun. Berdasarkan data KPK, pemanfaatan aset-aset yang dikelola Kemensetneg seperti GBK, Kemayoran, dan TMII, belum optimal menyumbang pemasukan keuangan negara.

Ada beberapa temuan KPK yang lain. Soal TMII, misalnya, KPK menemukan berdasarkan Kepres No 51 Tahun 1977 tentang TMII, aset negara itu dikelola oleh Yayasan Harapan Kita. Belakangan, KPK menemukan sudah terdapat naskah penyerahan TMII dari Yayasan Harapan Kita kepada Pemerintah Pusat
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1038 seconds (0.1#10.140)