RUU Cipta Kerja Lahirkan 15 Kesepakatan Pokok

Senin, 05 Oktober 2020 - 17:36 WIB
f. Perizinan berusaha untuk kapal perikanan, akan dilakukan penyederhanaan yang dilakukan melalui satu pintu di KKP dan Kementerian Perhubungan memberikan dukungan melalui standar keselamatan;

g. Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), Pemerintah akan mempercepat pembangunan rumah bagi MBRyang dikelola khusus oleh Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3);

h. percepatan reformasi agraria, pemerintah akan mempercepat reformasi agraria dan redistribusi tanah yang akan dilakukan oleh Bank Tanah;

i. kewenangan Pemda tetap dipertahankan sesuai dengan asas otonomi daerah dalam bingkai NKRI yang pelaksanaannya disesuaikan dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, sehingga akan terjadi suatu standar pelayanan bagi seluruh daerah;

j. Peningkatan perlindungan kepada pekerja, Pemerintah menerapkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dengan tidak mengurangi manfaat JKK, JKm, JHT, dan JP yang tidak menambah beban iuran dari pekerja atau pengusaha;

k. Persyaratan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), persaratannya tetap mengikuti aturan dalam UU tentang Ketenagakerjaan dan RUU tentang Cipta Kerja tidak menghilangkan hak cuti haid dan cuti hamil yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan;

l. kebijakan kemudahan berusaha, untuk semua pelaku usaha, mulai dari UMKM, Koperasi, sampai usaha besar, serta penguatan kelembagaan UMKM dan Koperasi melalui berbagai kemudahan dan fasilitas berusaha;

m. kebijakan menerapkan 1 (satu) peta (one map policy) yang dituangkan dalam RTRW yang mengintegrasikan tata ruang darat, tata ruang pesisir dan pulau-pulau kecil, tata ruang laut, serta tata ruang kawasan terutama kawasan hutan, sehingga ada kepastian hukum bagi pelaku usaha;

n. pengaturan Tenaga Kerja Asing (TKA), setiap pemberi kerja TKA harus memiliki rencana penggunaan TKA yang disahkan oleh Pemerintah Pusat, pemberi kerja orang perseorangan dilarang mempekerjakan TKA, dan TKA dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia; dan

o. pengaturan mengenai kebijakan kemudahan berusaha di Kawasan Ekonomi, pelaksanaan invetasi pemerintah pusat dan proyek strategis nasional, serta pelayanan administrasi pemerintahan untuk memudahkan prosedur birokrasi dalam rangka cipta kerja.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More