RUU Cipta Kerja Lahirkan 15 Kesepakatan Pokok

Senin, 05 Oktober 2020 - 17:36 WIB
loading...
RUU Cipta Kerja Lahirkan 15 Kesepakatan Pokok
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) menerima laporan akhir pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/10/2020). FOTO/ANTARA/Hafidz Mubarak A
A A A
JAKARTA - Panitia Kerja (Panja) di Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama dengan pemerintah, telah menyelesaikan tugasnya dalam membahas Rancangan Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) dalam waktu 5 bulan saja. Padahal, RUU ini mencakup ketentuan dalam 79 UU.

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menjelaskan ada 15 kesepakatan pokok dalam Panja RUU Ciptaker baik itu dikeluarkannya 7 UU sampai penambahan ketentuan baru. Dia memaparkan, RUU tentang Ciptaker merupakan RUU yang disusun dengan menggunakan metode Omnibus Law yang terdiri dari 15 Bab dan 174 Pasal yang berdampak terhadap 1.203 Pasal dari 79 UU terkait dan terbagi dalam 7197 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

"Pembahasan DIM dilakukan oleh Panitia Kerja (Panja) secara detail, intensif, dan tetap mengedepankan prinsip musyawarah untuk mufakat yang dimulai dari tanggal 20 April s/d 3 Oktober 2020," kata Supratman dalam laporannya Baleg di Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). ( )

Politikus Partai Gerindra ini memaparkan, hal-hal pokok yang mengemuka dan mendapatkan perhatian secara cermat dalam pembahasan DIM dan selanjutnya disepakati, antara lain:

a. Dikeluarkannya 7 UU dari RUU tentang Cipta Kerja, yaitu UU 40/1999 tentang Pers; UU 20/2003 tentang Pendidikan Nasional; UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen; UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi; UU 20/2013 tentang Pendidikan Kedokteran; UU 4/ 2019 tentang Kebidanan; dan UU 20/2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.

b. Ditambahkan 4 UU dalam RUU tentang Cipta Kerja, yaitu UU 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Jo UU 16/2009; UU 7/1983 tentang Pajak Penghasilan Jo UU 36/2008; UU 8/1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah Jo. UU 42/2009; dan UU 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

c. Kemudahan dan kepastian dalam proses perizinan melalui OSS (Online Single Submission), kemudahan dalam mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI); kemudahan dalam mendirikan Perusahaan Terbuka (PT) Perseorangan, kemudahan dengan persyaratan yang mudah dan juga biaya yang murah, sehingga ada kepastian legalitas bagi pelaku usaha UMKM;

d. Sertifikasi halal, dimana dilakukan percepatan dan kepastian dalam proses sertifikasi halal dan bagi UMK diberikan kemudahan dan biaya ditanggung pemerintah, serta memperluas Lembaga Pemeriksa Halal yang dapat dilakukan oleh Ormas Islam dan Perguruan Tinggi Negeri; ( )

e. Keterlanjuran perkebunan masyarakat di kawasan hutan, dimana masyarakat akan dapat memiliki kepastian pemanfaatan atas keterlanjuran lahan dalam kawasan hutan, dimana untuk lahan masyarakat yang berada di kawasan konservasi masyarakat tetap dapat memanfaatkan hasil perkebunan dengan pengawasan dari pemerintah;

f. Perizinan berusaha untuk kapal perikanan, akan dilakukan penyederhanaan yang dilakukan melalui satu pintu di KKP dan Kementerian Perhubungan memberikan dukungan melalui standar keselamatan;

g. Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), Pemerintah akan mempercepat pembangunan rumah bagi MBRyang dikelola khusus oleh Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3);

h. percepatan reformasi agraria, pemerintah akan mempercepat reformasi agraria dan redistribusi tanah yang akan dilakukan oleh Bank Tanah;

i. kewenangan Pemda tetap dipertahankan sesuai dengan asas otonomi daerah dalam bingkai NKRI yang pelaksanaannya disesuaikan dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, sehingga akan terjadi suatu standar pelayanan bagi seluruh daerah;

j. Peningkatan perlindungan kepada pekerja, Pemerintah menerapkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dengan tidak mengurangi manfaat JKK, JKm, JHT, dan JP yang tidak menambah beban iuran dari pekerja atau pengusaha;

k. Persyaratan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), persaratannya tetap mengikuti aturan dalam UU tentang Ketenagakerjaan dan RUU tentang Cipta Kerja tidak menghilangkan hak cuti haid dan cuti hamil yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan;

l. kebijakan kemudahan berusaha, untuk semua pelaku usaha, mulai dari UMKM, Koperasi, sampai usaha besar, serta penguatan kelembagaan UMKM dan Koperasi melalui berbagai kemudahan dan fasilitas berusaha;

m. kebijakan menerapkan 1 (satu) peta (one map policy) yang dituangkan dalam RTRW yang mengintegrasikan tata ruang darat, tata ruang pesisir dan pulau-pulau kecil, tata ruang laut, serta tata ruang kawasan terutama kawasan hutan, sehingga ada kepastian hukum bagi pelaku usaha;

n. pengaturan Tenaga Kerja Asing (TKA), setiap pemberi kerja TKA harus memiliki rencana penggunaan TKA yang disahkan oleh Pemerintah Pusat, pemberi kerja orang perseorangan dilarang mempekerjakan TKA, dan TKA dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia; dan

o. pengaturan mengenai kebijakan kemudahan berusaha di Kawasan Ekonomi, pelaksanaan invetasi pemerintah pusat dan proyek strategis nasional, serta pelayanan administrasi pemerintahan untuk memudahkan prosedur birokrasi dalam rangka cipta kerja.

Kemudian, sambung anggota Komisi III DPR ini, RUU tentang Ciptaker hasil pembahasan terdiri dari 15 Bab dan 185 Pasal yang berarti mengalami perubahan. Dari sebelumnya 15 bab dan 174 Pasal dengan sistematika sebagai berikut: Bab I Ketentuan Umum, Bab II Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup, Bab III Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha, Bab IV Ketenagakerjaan, Bab V Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Bab VI Kemudahan Berusaha.

Lalu, Bab VII Dukungan Riset dan Inovasi, Bab VIII Pengadaan Tanah, Bab IX Kawasan Ekonomi, Bab X Investasi Pemerintah Pusat dan Proyek Strategis Nasional, Bab XI Pelaksanaan Administrasi Pemerintahan untuk, Mendukung Cipta Kerja, Bab XII Pengawasan dan Pembinaan, Bab XIII Ketentuan Lain-Lain, Bab XIV Ketentuan Peralihan dan Bab XV Ketentuan Penutup.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2303 seconds (0.1#10.140)