Ini Hukum Perkawinan Beda Agama dan Beda Kewarganegaraan
Minggu, 04 Oktober 2020 - 21:56 WIB
Ini Hukum Perkawinan Beda Agama dan Beda Kewarganegaraan
Secara yuridis, tidak ada larangan perkawinan yang dilakukan oleh pasangan yang berbeda agama. Dan, jika ada diskriminasi terhadap perkawinan beda agama itu merupakan pelanggaran terhadap asas-asas dasar hak asasi manusia itu sendiri.
Hal ini ditegaskan Ketua Program Studi Doktor Hukum UKI, Prof. John Pieris, dalam webinar “Aspek Hukum Perkawinan Campur ; Perkawinan Beda Agama dan Perkawinan Beda Kewarganegaraan”, yang diadakan Fakultas Hukum UKI bekerjasama dengan Program Studi Doktor Hukum UKI (23/9/2020).
Prof. John Pieris menyatakan secara yuridis, Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, tidak melarang adanya perkawinan yang dilakukan oleh pasangan yang berbeda agama. Bahkan, Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 memberikan secara tidak langsung ruang bagi terjadinya perkawinan beda agama, yaitu dengan memanfaatkan Pasal 56 Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974.
“Secara sosiologis, perkawinan beda agama masih diterima oleh sebagian masyarakat di Indonesia. Secara filosofis, hak-hak yang terkait dengan agama merupakan hak yang sangat mendasar dan tidak dapat dikurangi, diskriminasi terhadap perkawinan beda agama merupakan pelanggaran terhadap asas-asas dasar hak asasi manusia itu sendiri, “ ujar Prof. John Pieris.
John Pieris menambahkan bahwa kebebasan dalam memilih pasangan hidup, merupakan salah satu Hak Asasi Manusia yang mendapat perlindungan secara sungguh-sungguh. Hak Kebebasan adalah hak yang bersifat melindungi kebebasan dan kedamaian manusia dalam kehidupan pribadi, antara lain kebebasan memilih jodoh dan kebebasan beragama.
“UU Perkawinan nomor 1 Tahun 1974 perlu di revisi dengan terlebih dahulu meletakkan paradigma baru. Teologi persahabatan harus dibangkitkan. Teman-teman yang berbeda agama itu adalah satu bangsa dan satu tanah air. Mari kita merajut persatuan dan menjaga kebhinekaan ini !” tegas John Pieris.
Hal ini ditegaskan Ketua Program Studi Doktor Hukum UKI, Prof. John Pieris, dalam webinar “Aspek Hukum Perkawinan Campur ; Perkawinan Beda Agama dan Perkawinan Beda Kewarganegaraan”, yang diadakan Fakultas Hukum UKI bekerjasama dengan Program Studi Doktor Hukum UKI (23/9/2020).
Prof. John Pieris menyatakan secara yuridis, Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, tidak melarang adanya perkawinan yang dilakukan oleh pasangan yang berbeda agama. Bahkan, Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 memberikan secara tidak langsung ruang bagi terjadinya perkawinan beda agama, yaitu dengan memanfaatkan Pasal 56 Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974.
“Secara sosiologis, perkawinan beda agama masih diterima oleh sebagian masyarakat di Indonesia. Secara filosofis, hak-hak yang terkait dengan agama merupakan hak yang sangat mendasar dan tidak dapat dikurangi, diskriminasi terhadap perkawinan beda agama merupakan pelanggaran terhadap asas-asas dasar hak asasi manusia itu sendiri, “ ujar Prof. John Pieris.
John Pieris menambahkan bahwa kebebasan dalam memilih pasangan hidup, merupakan salah satu Hak Asasi Manusia yang mendapat perlindungan secara sungguh-sungguh. Hak Kebebasan adalah hak yang bersifat melindungi kebebasan dan kedamaian manusia dalam kehidupan pribadi, antara lain kebebasan memilih jodoh dan kebebasan beragama.
“UU Perkawinan nomor 1 Tahun 1974 perlu di revisi dengan terlebih dahulu meletakkan paradigma baru. Teologi persahabatan harus dibangkitkan. Teman-teman yang berbeda agama itu adalah satu bangsa dan satu tanah air. Mari kita merajut persatuan dan menjaga kebhinekaan ini !” tegas John Pieris.
Lihat Juga :